
ππππ ππππ ππππππ
πππππππππ ππππ-πππππππππππ πππππ πππππ πππππππ
Salam Revolusi !!
Hari ini genap 63 tahun Persetujuan New York dilahirkan oleh Indonesia dan Belanda karena sengketa wilayah West Papua. Persetujuan itu merupakan resolusi konflik yang diterima oleh PBB dalam penanganan kasus wilayah West Papua. Persetujuan itu dipandang oleh PBB sebagai jalan tengah penyelesaian konflik kedua Negara yakni Belanda dan Indonesia. Akan tetapi persetujuan itu sendiri melahirkan malapetaka bagi bangsa Papua sejak administrasi wilayah West Papua jatuh ke tangan Indonesia sesuai persetujuan sepihak itu.

Perlu diketahui bahwa New York Agreement adalah naskah persetujuan yang dibuat oleh Amerika untuk mengamankan kepentingan Politik Ekonomi dunia di Papua melalui Indonesia. Persetujuan itu secara eterpaksa ditandatangani oleh Belanda karena Indonesia memainkan konspirasinya melalui politik bebas aktifnya bersekutu dengan negara-negara Komunis sehingga Belanda yang adalah sekutu blok barat dibujuk oleh Amerika untuk menyerahkan wilayah Nederland Niuew Guinea -West Papua ke Indonesia untuk meredam konflik kedua blok.
Konspirasi itu kemudian melegalkan status Indonesia di Papua sebagai penguasa administrasi wilayah West Papua tanpa mengindahkan proses pendirian negara Papua yang sedang berlangsung dibawah pemerintahan Kerajaan Nederland kala itu. Konspirasi politik Indonesia dan Amerika itu tanpa memperhatikan hak-hak fundamental bangsabangsa yang dijamin didalam Piagam PBB. Dimana wilayah West Papua sebagai wilayah jajahan Belanda pernah dimasukan ke dalam daftar wilayah tak berpemerintahan sendiri di Komite Dekolonisasi PBB untuk dipersiapan menjadi sebuah negara merdeka sesuai dengan Ketentuan Piagam PBB pasal 73 yang menekankan kewajiban pemberian kemerdekaan bagi wilayah-wilayah jajahan.
Karna wilayah West Papua adalah salah satu wilayah tak berpemerintahan sendiri yang ada dibawah koloni Belanda maka pada 6 Februari 1947 Belanda, Prancis dan Inggris telah menyepakati Canbera Agreement dan terbentuk Komisi Pasifik Selatan (South Pasific Commition) yang berkedudukan di Noumea Kaledonia Baru. Komisi itu terbentuk untuk mempercepat pembangunan wilayah-wilayah tak berpemerintahan sendiri untuk selanjutnya diberikan hak kepada bangsa-bangsa yang terkoloni itu untuk menentukan nasib sendiri termasuk West Papua.

Dengan dasar itu, Belanda sebagai Penguasa administrsi West Papua telah mengambil peran sebagai wali untuk mepersiapkan bangsa Papua untuk berpemerintahan sendiri sesuai dengan mandat mandat perwalian yang ditetapkan dalam Piagam PBB. Dan berdasarkan semangat itu Belanda kemudian mengeluarkan Ketetapan no.1 Tahun 1950 tentang Pembangunan Wilayah Nederland Niuew Guinea/West Papua yang kemudian dibagi dalam 20 tahun persiapan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur dan Persiapan Pemerintahan yang direncanakan mulai berjalan sejak 1951-1971. Berdasarkan hal itu, pemerintah Nederland Nieuw Guinea mulai membangun wilayah West Papua dengan dibukanya Sekolah Pemerintahan, Akademi Kepolisian, Akademi Militer, Sekolah Kedokteran dan juga pelatihan-pelatian teknik bangunan dan otomotif sejak 1951 sampai dengan 1960. Dan pada tahun 1960 itu telah ada lebih dari 400 orang terdidik di Papua yang dipekerjakan mulai dari Kepala, Kepala Distrik, Guru dan petugas-petuas kesehatan. Kemudian pada tahun 1960 itu juga dibentuk satuan Kepolisian Papua dan satu Komando militer yang dikenal sebagai pasukan militer PVK. Itu adalah masa persiapan dalam 10 tahun pembangunan pertama wilayah West Papua sebagai tahapan awal menuju penentuan nasib sendiri bangsa Papua. Dan tahapan kedua yakni 10 tahun pembangunan berikut direncanakan untuk dimulai sejak 1961-1971. Proses 10 tahun pembangunan berikutnya adalah dengan mempersiapkan pemerintahan dan system politik bangsa Papua sehingga dimulai dengan lahirnya partai-partai Poltik sebanyak 12 partai dan kemudian membentuk Nieuw Guinea Raad dan diresmikan pada 5 April 1961. Dan sejak 19 Oktober 1961 NGR melakukan sidang pertamanya dan melakukan penetapan Manivesto Politik bangsa Papua yang berisi kehendak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri sebagai bangsa yang Merdeka dengan atribut negara antara lain Nama Bangsa βPapua, Bendera BangsaβMorning Starβ, Lagu KebangsaanβHai Tanahku Papuaβ dan lain-lain. Tuntutnan itu kemudian diajukan kepada pemerintah Nederdland Niuew Guinea dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk mulai diberlakukan sejak tanggal 30 November 1961 akan tetapi Belanda baru menyetujui dan mulai mengakui Kedaulatan bangsa Papua secara Defakto sejak 1 Desember 1961 melalui Pengibaran Bendera Bintang Fajar berdampingan dengan bendera Kerajaan Belanda.

Akan tetapi kemerdekaan bangsa Papua pada saat itu dikorbankan oleh kepentingan Imperalisme dan kolonialisme Indonesia dan serta Kapitalisme Amerika sejak Indonesia melancarkan operasi TRIKORA 19 Desember 1961. Kehadiran Indonesia yang terkesan arogan itu adalah bentuk RASISME pertama yang dirasakan oleh orang Papua karena bangsa Papua dianggap tidak layak memimpin diri sendiri sebagai sebuah bangsa yang Merdeka. Akibat Invasi militer Indonesia itulah wilayah West Papua menjadi sengketa antara Belanda dan Indonesia yang kemudian terjadi perundingan kedua Negara itu hingga menyepakati New York Agreement pada 15 Agustus 1962 sebagai solusi penyelesaian konflik wilayah West Nieuw Guinea atau West Papua saat ini.
Meskipun PBB melihat Persetujuan New York Sebagai solusi penyelesaian Konflik wilayah West Papua namun bangsa Papua melihat itu sebagai awal kehancuran bumi dan manusia Papua. Sebab persetujuan itu terjadi diluar kehendak dan kemauan bangsa Papua yang adalah subjek wilayah West Papua. Karena ulah dari lahirnya persetujuan itu hak Politik bangsa Papua dikebiri perlahan-lahan setelah administrasi West Papua diserahkan ke tangan Indonesia pada 1 Mei 1963. Sejak saat itu juga, Indonesia menguasai Papua dengan kekuatan militernya sehingga rentetan terror, intimidasi dan pembunuhan orang Papua terjadi. Dan juga praktek persetujuan New York itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Niuew Guinea Raad, Polisi Papua dan PVK tidak dilibatkan dalam mengawal proses menuju penentuan Nasib sendiri yang telah disepakati saat itu. Bahwa hak Niuew Guinea Raad dalam menetukan tatacara atau proses penentuan Nasib senidiri bangsa Papua sesuai dengan pasal 18 butir (a) diabaikan malah dibubarkan dan digantikan dengan Dewan Musyawarah PEPERA . Dengan cara itu, Indonesia mengkebiri hak politik bangsa Papua dengan memilih orang-orang Papua tertentu yang konon sudah disiapkan menjelang penentuan nasib sendiri yang dimanipulasi dengan cara Indonesia sendiri yaitu Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).
Dampak New York Agreement 1962 dan PEPERA 1969 itu hari ini 63 tahun lamanya rakyat papua menjadi Korban kebrutalan miiter Indonesia yang tidak ada hentinya, eksploitasi sumber daya alam secara massif oleh berbagai perusahan-perusahan kapitalis terus berlangsung yang mengakibatkan bencana ekosida dan etnosida menimpa bangsa Papua. Orang Papa makin menjadi minoritas yang termarjinalisasi karena arus transmigrasi yang deras karena adanya pemekaran-memekaran wilayah Provinsi dan Kabupaten dan kota-kota baru.

Oleh karena itu, di tanggal Rasisme ini kami MAHASISWA UNTL DAN RAKYAT MAUBERE ingin menyampaikan beberapa butir pernyataan sikap rakyat Papua kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat dan Kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk :
π. Pemerintah Kerajaan Belanda segera bertanggungjawab atas hak politik bangsa Papua yang telah dideklarsikan pada 1 Desember 1961 dalam masa pemerintahan Nederland Niuew Guinea.
π. Pemerintah Indonesia segera bertanggungjawab atas operasi TRIKORA 19 Desember 1961 yang telah menciderai hak politik bangsa Papua yang telah diakui Belanda sebagai penguasa wilayah Nederland Niuew Guinea-West Papua dibawah mandat Piagam PBB pasal 73 tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah jajahan, dan Piagam BAB XII pasal 75-80 tentang Sistem Perwalian Internasional.
π. Pemerintah Indonesia segera hentikan Operasi Militer di seluruh wilayah konflik bersenjata di Papua dan segera mencari solusi penyelesaian konfflik secara damai dan bermartabat.
π. Pemerintah Indonesia, Belanda dan PBB perlu meninjau isi New York Agreement yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 jika resolusi itu merupakan resolusi konflik penyelesaian status wilayah West Papua satu-satuanya, karena sampai detik ini Rakyat Papua tidak menerima hasil PEPERA 1969 dan masih mengklaim 1 Desember 1961 sebagai hari Kemerdekaan bangsa Papua.
π. Bahwa PEPERA 1969 tidak sesuai dengan isi ketentuan New York Agreement sehingga rakyat Papua dengan tegas menolak dan menyatakan klaim kedalauatan Indonesia di Papua berdasarkan Resolusi 2504 adalah tidak sah dan cacat hukum.
π. Bahwa terkait dengan butir (5) diatas, Komite Nasional Papua Barat mendesak Pemerintah Indonesia, Pemerintah Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meninjau proses PEPERA 1969 yang tidak adil dan tidak demokratis.
π. Bahwa untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama 63 tahun ini, mahasiswa UNTL dan rakyat maubere menegaskan kembali kepada pemerintah Indonesia sebagai negara demokrasi untuk segera mengadakan Referendum di Papua yang demokratis dan terawasi oleh PBB.Demikian pernyataan sikap Politik bangsa Papua ini dikeluarkan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Kerajaan Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa !
πππππ ππππππ πππππ.
πππππβ¦ πππππβ¦ πππππ
Kπππππ UNTL, DILI-15 Agustus 2025
PORTA-VOZ
MELQUIANOS LOPES
Aluta Continua.















