Aksi Nasional Justice for Tobias Silak

PERNYATAAN PERS

AKSI NASIONAL 16 DES 2024  JUSTICE FOR TOBIAS SILAK

 Tobias Silak, korban meninggal karena ditembak mati oleh anggota Brimob Polres Yahukimo pada Selasa, 20 Agustus 2024 beberapa bulan lalu, melalui tim “Front Justice for Tobias Silak” atau Keadilan untuk Tobias Silak.

Kami dengan tegas telah menolak penyelesain masalah melalui hukum adat [bayar kepala] dan mengambil sikap bahwa menolak seluruh tawaran melalui lembaga-lembaga resmi, maupun pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo karena KAPOLDA Papua dan KAPOLRES Yahukimo berusaha mati-matian menyembunyikan anggotanya kriminal bersenjata Brimob yang telah menembak mati secara tidak manusiawi dan melakukan pembohongan publik untuk menipu rakyat Papua dengan memberikan pernyataan bohong bahwa tidak tahu siapa pelaku nya (karena pelakunya pembunuhan anggota mereka sendiri). Walaupun, semua orang rakyat Yahukimo baik besar dan  kecil telah melihat dengan mata kepala bahwa peluru yang menghabiskan nyawa Tobias adalah peluru anggota kriminal Brimob Yahukimo yang lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak punya pengetahuan dan mandi gaya tapi bodohnya minta ampun. 

Tidak heran jika KAPOLDA Papua dan Kapolres Yahukimo sangat lihai bersilat lidah dan sangat licik kebiasaan mereka sebagai penjajah terbiasa melakukan penipuan selama ini. Itulah mentality and aparat adalah kepanjangan tangan dari kolonialisme dan penjajahan Indonesia di Papua selama 63 tahun selama ini. 

Background history kolonialisme Indonesia di Papua

Papua masih berada di bawah penjajahan Indonesia  setidaknya sampai Indonesia melakukan upaya-upaya pembunuhan, pembantaian massal, pemerkosaan, exploitasi sumber daya alam Papua yang sebesar-besarnya demi kepentingan NKRI untuk memperkuat penjajahan dan kolonialisme di Papua maka aparat Brimob tugasnya bukan untuk melindungi rakyat Papua tetapi untuk membunuh, membantai, dan merampok rakyat Papua demi kepentingan busuk kolonialisme Indonesia diatas tanah Papua.

 Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggung jawab untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement 1969) terkait sengketa penjajahan dan kolonialisme  wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dengan tanpa melibatkan Rakyat West Papua yang adalah pemilik hak wilayah tersebut. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak penjajah diantaranya, penjajah Indonesia, penjajah Belanda dan penjajah Amerika Serikat sebagai penengah tetapi sekaligus mengeksploitasi rakyat Papua demi kepentingan multinational kooperation. Perjanjian ini diatur oleh Henry Kissinger yang waktu itu adalah direktur utama PT. Freeport tembaga di Papua sebagai jaminan menjual hak kesulungan rakyat Papua ke tangan penjajahan Indonesia yang sangat rakus dipercayakan sebagai anjing penjaga kapitalisme Amerika dan Eropa sebab Indonesia sangat banga menjadi penjilat pantat kapitalisme dan imperialisme Amerika.  Walaupun terang bahwa perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada kolonial dan penjajah selanjutnya yaitu bangsa rakus  Indonesia yang tidak tahu malu. 

Di tahun 1963, ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui secara paksa dijual hak Papua ke kolonial Indonesia dalam New York Agreement yang dimanipulasi demi kepentingan penjajahan kolonialisme Indonesia di atas Papua yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.

Proses penangkapan, penyiksan dan pembunuh sewenang – wenang diatas Tanah Papua yang masif dan berkelanjutan serta beberapa kebijakan multinasional yang dilancarkan mulai dari otonomi khusus, Daerah Otonomi baru (DOB) di atas tanah Papua. Kepentingannya tidak lain, selain investasi milik Amerika Serikat. Pada tahun 2018 pembentukan Satgas damai cartenz dan satgas nemangkawi, di saat itu pula Jokowi mengedepankan pembangun jalan Trans di Papua namun yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja semua hanya TNI karena pemegang proyek pun sesungguhnya milik TNI. Kemudian TPNPB melakukan penyerangan terhadap tenaga kerja yang berlatar belakang anggota kriminal  TNI yang menyamar, sejak saat itu Ndugama ditetapkan sebagai daerah operasi militer  hingga saat ini, banyak rakyat Papua, ibu-ibu, anak-anak kecil, rakyat biasa  yang telah  mengungsi ke hutan rimba, mengungsi ke kabupaten tetangga seperti wamena, Puncak Jaya, Lani Jaya dan sekitarnya. Kemudian hasil ekspedisi di intanjaya block B (wabu) yang memiliki cadangan bahan mentah, Pada 2018 Jakarta mengirim banyak anggota penjajah teroris kriminal bersenjata  (TNI/POLRI) organik maupun non-organik sehingga operasi militer terus terjadi dengan dalil Pengaman nasional tetapi faktanya menjadi aktor kekerasan, pembersihan etnis Papua, dan pelanggaran HAM di Intan Jaya. Banyak masyarakat Intan jaya mengungsi ke Nabire, Timika dan  beberapa kabupaten lainya akibat kekerasan kriminal teroris TNI/POLRI yang sangat meresahkan rakyat Papua Barat selama ini.

Satgas Damai Cartenz dan satgas nemangkawi bertugas sejak 2018 hingga saat ini 2024, tugas utama mereka adalah melakukan  pembunuhan, penembakan, penculikan, pembersihan etnis Papua ras kulit hitam melanesia, pelanggaran HAM yang dibuat, rakyat Papua masih trauma dengan atas kejahatan kemanusian serta operasi militer yang masif di Papua sebab Satgas Damai Cartenz dibentuk bagian dari perpanjangan dan kelangsungan kolonialisme Indonesia di Papua. Dalam situasi itu, negeri mengirim militer organic dan non organik ke seluruh tanah Papua yang memiliki potensi sumber daya alam seperti Nduga, Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan bintang, Maybrat dan Merauke. Diwilayah yang memiliki potensi sumber daya alam masyarakat mengungsi ke kabupaten dan distrik terdekat akibat dari operasi Satgas damai Cartenz dan satgas nemangkawi.

Pada tahun 2020 negara colonial Indonesia dengan sepihak mengesahkan undang-undang cipta kerja (OMNIBUS LAW), undang-undang cipta kerja menjadi reel bagi investor untuk menancapkan cakarnya diatas tanah Papua dan Indonesia. Yang berakibat pada pembabatan hutan berskala luas (deforestasi), perampasan lahan, kehilangan mata pencaharian dan kehilangan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim. Pada 2021 jakarta memaksa mengesahkan undang-undang OTSUS secara sepihak, ditambah lagi pada tahun 2022 secara sepihak Jakarta mengesahkan pemekaran (DOB) 5 provinsi dengan praktek-praktek  militeristik, mengadu domba setiap calon Gubernur, calon Bupati di tiap 5 Indonesia colonial provinsi, pengiriman transmigrasi yang secara besar-besaran untuk menghabisi penduduk orang asli Papua, pendirian tiap Markas Kodam 5 provinsi mengintimidasi rakyat Papua dengan jumlah anggota teroris kriminal bersenjata penjajah TNI/POLRI memudahkan mengontrol setiap orang Papua tiap satu orang Papua dengan 10 orang pendatang ditambah 3 aparat kriminal TNI/POLRI sebab ini bagian dari operasi besar-besaran, pembersihan etnis Papua secara besar-besaran, tiap rahim gadis-gadis Papua telah diinjeksi oleh setiap petugas kesehatan, perawat, mantri dan dokter orang asli Papua atau pendatang  yang telah dibayar oleh pemerintah Indonesia untuk tiap anak gadis perempuan Papua disuntik agar tidak boleh mengandung, hamil dimana operasi ini telah berlangsung selama 30 tahun lebih, lihat jika tiap anak Papua yang menikah tidak akan pernah mengandung sebab telah diberi injeksi telah menjadi program resmi pemerintah Indonesia selama ini. Janganlah heran, jika horor negara menambah langgengnya penindasan yang terstruktur dan masif di Papua sebab pemerintah Indonesia melihat Papua sebagai daerah jajahan dan perbudakan.

Penempatan kriminal TNI militer dan operasi teroris  militer justru merusak citra demokrasi dan supremasi hukum. Berimplikasi terhadap ketidakpercayaan terhadap hukum di Negara ini Hal ini terbukti dari Pada tahun 2022, beberapa anggota TNI di Timika memutilasi terhadap 4 masyarakat Nduga, kemudian di tahun yang sama beberapa anggota TNI/POLRI di Yahukimo memutilasi 2 ibu pada kelamin kedua ibu tersebut. kemudian di Puncak, 2 ibu disiksa dan dimutilasi kepalanya, pada tahun 2023 di Puncak  2 pelajar disiksa oleh teroris kolonial  TNI/POLRI. Pada tahun 2024 di puncak 3 pelajar disiksa dalam drum menggunakan air mendidih kemudian diiris menggunakan silet dan pisau (Videonya Viral) kemudian kakinya diikat lalu ditarik menggunakan mobil hingga tak bernyawa. Pada 20 Agustus 2024 Naro Dapla dan Tobias Silak yang sebagai anggota bawaslu kabupaten Yahukimo di tembak mati oleh brimob satgas damai cartenz di  Pos Sekla.

Rentetan pemusnahan etnik Papua, genocida, pembunuhan misterius dan  pelanggaran HAM yang terjadi  dalam 6 tahun terakhir ini adalah bagian dari operasi kolonialisme dan penjajahan Indonesia di Papua serta di West Papua. Kenyataan realitas  setiap kasus pembunuhan berencana, genocide dalam aspek kesehatan, ekosida genosida penebangan hutan baru dengan penanaman kelapa sawit, sawah memusnahkan hutan kehidupan rakyat Papua agar mati kelaparan, tanpa ditembak dengan peluru sebab dunia luar tidak boleh lihat bahwa ini bukan bagian dari pembunuhan yang terstruktur dari pemerintah pusat proyek pemusnahan etnis melanesia untuk masuk dalam program Jawanisasi.   Walaupun proses penyelesaian yang ditawarkan oleh anggota teroris kriminal bersenjata kolonial  TNI/POLRI biasanya membayar kepala/ impunitas korban penembakan aparat kriminal Brimob atas TOBIAS SILAK.

Kami akan terus  memperjuangkan keadilan atas kejahatan aparat kriminal Brimob yang telah banga sekali menembak  2 orang asli Papua. Ini telah membuktikan kepada dunia internasional dan nasional bahwa praktik-praktik ini keberadaan negara fasis Indonesia dan teroris militer Indonesia  di Papua tujuan utama mereka adalah penjajahan dan murni atas dasar mental kolonialisme yang   ditutupi dengan kepentingan exploitasi demi kepentingan investasi dengan jalan pembantaian, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan,dan lain-lain. Semua ini dilakukan atas nama pembangunan dan kesejahteraan berkedok investasi. Hal tersebut terbukti dari negara saat ini, sedang merencanakan 5 proyek strategis nasional (PSN) masing- masing menempatkan ke beberapa kabupaten di antara Kabupaten Sorong, Sarmi, Kerom, Boven digoel dan salah satunya di Merauke yang lagi Trend. Setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sekitar 2000 eskavator/alat berat di arahkan ke Merauke untuk membabat habis hutan Milik Masyarakat Adat Marind sekitar 2,6 juta hektar. Selain itu,kodim yonif 601, yonif  602, yonif, 603, yonik 604 dan yonif 605. direncanakan akan di bangun kemudian sebagai tenaga kerja di proyek 5 PSN adalah Militer.

Meski status Papua sebagai Daerah Operasi Militer atau DOM telah dicabut pada 1998, kekerasan demi kekerasan tetap terjadi. Warga sipil, aparat keamanan baik TNI maupun Polri, serta kelompok TPN-PB seolah bergiliran menjadi korban hingga sekarang.Laporan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) yang diterbitkan tahun 2022 mencatat, sejak Januari 2010 hingga Maret 2022 jatuh sedikitnya 2.118 korban yang terdiri dari 1.654 orang mengalami luka-luka dan 464 orang meninggal dunia. GTP UGM memberi catatan, jumlah korban sebenarnya diprediksi lebih besar dari yang tercatat.

Yang terbaru, Komnas HAM menyebut Akibat perang antara TPN-PB dan TNI/Polri kekerasan terhadap pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan terus meningkat. Komnas mencatat dalam kurun waktu dua tahun, tipologi tindakan kepolisian yang dilaporkan adalah kekerasan dengan total 71 kasus, penyiksaan 45 kasus, intimidasi 6 kasus, penangkapan sewenang-wenang 35 kasus, penahanan sewenang-wenang 18 kasus, penanganan lambat 162 kasus, kriminalisasi 57 kasus, dan kematian tahanan 11 kasus.

Terkini, Staf Aktif Bawaslu Kabupaten Yahukimo Tobias Silak ditembak mati oleh Personil Brimob Satuan Operasi Damai Cartenz di kawasan jalan gunung depan pos brimob Sekla Distrik Dekai,Kabupaten Yahukimo,Papua Pegunungan . Almarhum dikatakan baru selesai mengantar ketua Bawaslu pada Jumat (20/09/2024) siang ,dan malam Amarahmu ditembak secara mengenaskan.

Dengan demikian, kami “front Justice for Tobias Silak”/Keadilan Untuk Tobias Silak menyampaikan tuntutan serta pernyatan sikap sebagai berikut:

  1. Tangkap, Pecat Dan Adili Pelaku Penembakan Tobias Silak
  2. Tarik Pos-Pos Brimob Dari Seluruh Tanah Papua
  3. Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Penembakan Tobias Silak
  4. Komnas HAM Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan Tobias Silak
  5. Tim Penyidik Polda Segera Hasil Penyelidikan Melimpahkan Kepada Jaksa
  6. Kami Mengecam Segala Bentuk Upaya Yang Dilakukan Oleh Pihak-Pihak Tertentu Untuk Menghambat Kasus Penembakan Tobias Silak
  7. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Terhadap Yan Kristian Warinusi Di Kabupaten Manokwari
  8. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Pengeboman Terhadap Kantor Jubi Papua Dan Kantor LBH Papua Di Jayapura
  9. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Serta Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Atas Peristiwa Mapenduma Berdarah, Peristiwa Biak Berdarah, Peristiwa Wasior Berdarah, Peristiwa Wamena Berdarah, Peristiwa Paniai Berdarah Dan Peristiwa Dogiyai Berdarah
  10. Segera Ungkap Dan Adili Pelaku Penembakan Yang Tercatat Dalam Komnas HAM Tertanggal 1 Januari Sampai 1 Juni 2024 Sekitar 41 Peristiwa Penembakan
  11. Cabut Kepres Hankam Dan Tarik Militer Organik Serta Non Organik Di Seluruh Tanah Papua
  12. Segera Bubarkan Satgas Damai Cartenz, Satgas Nemangkawi, Satgas Habema, Satgas Binmas Noken, Satgas Pinang Siri Dan Satgas Paro
  13. Segera Hentikan Dan Cabut Investasi Kapitalisme Di Seluruh Tanah Papua Yang Berkedok Proyek Strategis Nasional
  14. Negara Stop Mengisolasikan Isu Papua Dengan Dalil Urusan Domestik
  15. Segera Buka Akses Terhadap Masyarakat Internasional Sebab Kejahatan Perang Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Yang Sudah Melanggar Hak-Hak Dasar Orang Papua Dalam Hukum Internasional Yang Diakui Pasal 11 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Dasar 1945

16 Desember 2024

Koordinator Sentral

Herlina Sobolim

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *