Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

BeritaFotoIndonesia criminal regimeIndonesia Fascist StateIndonesia terrorist stateRasisme OtsusRekayasa TNISolidaritas Indonesia

AMP KK Ambon dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) Memperingati 58 Tahun Indonesia Aneksasi di Papua Barat

PERNYATAAN SIKAP:
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Ambon dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP)

58 Tahun Indonesia Aneksasi Bangsa Papua Barat Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Brat

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!
Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak. Waa..Waa.. Waa..Waaa..!!

Sejak, 01 Mei 1963-2021 merupakan hari Aneksasi bagi bangsa Papua Barat yang ke-58 Tahun karena secara konstitusional keberadaan Indonesia di tanah Papua Barat adalah Negara Ilegal yang masih sedang memainkan praktek-praktek kolonial-Nya. Berbagai peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan terus terjadi di Papua Barat, hutan dan tanah-tanah adat dijadikan lahan jarahan bagi investasi perusahaan-perusahaan Multi National Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis. Ikut serta juga, Pembungkaman terhadap ruang demokrasi semakin nyata dilakukan oleh aparat negara (TNI-Polri) dengan melarang adanya kebebasan berekspresi bagi Rakyat Papua Barat didepan umum serta penangkapan disertai penganiayaan terhadap aktivis-aktivis perjuangan Pembebasan Papua Barat.

Hari ini pun Rasisme di Surabaya belum terselesaikan bahkan aksi meyikapi rasisme Indonesia di Papua Barat maupun Luar Papua Barat, Rakyat dan Mahasiwa dapat di tahan dengan sewenang-wenangnya Negara dan di tetapkan sebagai kasus makar tanpa hukum yang jelas. Kondisi ini Juga, selama Kovid-19 rakyat Papua Barat yang TAPOL (Tahanan Politik) pun belum dibebaskan serta pembiaran Kovid-19 terus menyebar seluruh pelosok Tanah Papua Barat yang sedang diprihatinkan saat ini. Walaupun, Papua Barat dalam keadaan Lockdown tetapi Bisnis eksploitasi terus berjalan dan pendoropan militer terus terjadi kemudian melakukan Operasi militer di Tembagapura,Timika dan Kaimana serta pelosok lainnya.

Yang kemudian juga masih ada operasi-operasi militer di daerah Nduga sejak tahun 2018 sampai saat ini, Intan Jaya, Puncak Papua serta daerah lainnya.
Dan lagi-lagi Pemerintah Kolonial Indonesia juga mengistigmakan Perjuangan rakyat Papua dengan label sebagai kelompok KKB, Separatis, dan Teroris.

Kondisi ini tidak terlepas dengan sejarah Papua Barat Bahwa sejak, 01 Desember 1961 di Holandia (Jayapura) Negara Papua Barat telah di akui sebagai bangsa yang merdeka dan mendeklarasikan di bawah Pemerintahan Belanda serta telah disiarkan melalui radio Australia dan Belanda. Selama kemerdekaan Bangsa Papua Barat ketentuan kebangsaan telah di sahkan secara de Facto dan de Jure. Sementara itu, gejolak penolakan terhadap kemerdekaan Bangsa Papua Barat Indonesia menentang atas kemrdekaan itu sehingga tepat pada 19 Desember 1961 melalui Ir. Soekarno mengumandangkan TRIKORA (Tri Komando Rakyat) di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta dengan tiga tuntutan pertama, Bubarkan Negara Boneka Papua Barat Buatan Belanda, Kibarkan Bendera Merah Putih di seluruh Irian Barat/Papua Barat, dan Bersiaplah untuk Mobilisai Umum. Sehingga Indonesia menghadirkan intervensi Internasional dan Militer untuk menganeksasi secara persenjataan serta memanipulasi sejarah Rakyat bangsa Papua Barat. Pada Tahun 1962 Soekarno Melakukan Serangan dengan Operasi Sandi: Jayawijaya yang di pimpin oleh Jendral Soeharto dalam menganeksasi bangsa Papua Barat dengan kekuatan militer.
Akibat dari itu, Manifesto Politik antara Indonesia dan Belanda membuat Agenda mengenai perjanjian-perjanjian atas Papua Barat; Sementara Amerika Serikat sebagai penengah. Setidaknya, dua perjanjian yang di lakukan The New York Agreement [15 Agustus 1962] dan Roma Agreement [30 September 1962]. Dari kedua, perjanjian dilakukan tanpa wakil rakyat Papua Barat satu pun tidak dihadirkan dan hanya sepihak dilakukan antara Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat.
Dari Perjanjian yang dilakukan, point utama adalah menganeksasi Rakyat bangsa Papua Barat tepat pada 01 Mei 1963 melalui UNTEA [United Nation Temporary Executivee Authority]. Pemerintah Belanda menyerahkan Papua Barat ke UNTEA dan UNTEA Menyerahkan Papua Barat ke Indonesia. Setelah menganeksasi Papua Barat bahwa UNTEA dan Indonesia telah melanggar Hukum Internasional, Melanggar Prinsip-Prinsip Demokrasi, dan Melanggar Hak-Hak Dasar Masyarakat Papua Barat sesuai perjanjian yang di tetapkan tanpa melihat hak kemerdekaan bangsa Papua Barat yang telah dicapai sejak itu.

Setelah merebut wilayah Papua Barat dimasukan secara paksa atau Aneksasi . Dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) oleh Indonesia pada tahun 1969 dengan cara Indonesia yaitu “MUSYAWARAH” dan melanggar dari ketentuan perjanjian yang di atur. Dalam Keadaan itu, Amerika Serikat telah melakukan kontrak karya pertama PT.Freeport Tahun 1967 sebelum dua Tahun PEPERA 1969 dilakukan. Wilayah Papua Barat dijadikan wilayah jajahan sampai saat ini. Indonesia mulai memperketat wilayah Papua Barat dengan berbagai Operasi sapu bersih terhadap gerakan perlawanan Rakyat Papua Barat yang tidak menghendaki kehadiran kolonial Indonesia di Papua Barat. Berbagai cara telah Indonesia lakukan terhadap Rakyat Papua Barat ketika wilayah Papua Barat di rebut secara paksa; bahkan kehadiran sistem pemerintah dan Militer (TNI-PORLI) Indonesia di Tanah Papua Barat melalukkan beragam kekerasaan seperti Pembunuhan, Pemerkosaan, Perampasan, Penistaan, Rasisme, penembakan; Sertakan dengan pengurasan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa ketentuan hukum yang jelas dan rasisme yang tidak berakhir sampai hari ini.
Maka, bertepatan dengan 58 Tahun yang menjadi hari Aneksasi Rakyat Bangsa Papua Barat oleh kolonial Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] Komite Kota Ambon dan Front Rakyat West Papua (FRI-WP), menuntut dan mendesak Negara Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera:

  1. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat.
  2. Menuntup dan Menghentikan Aktifitas Eksploitasi Semua Perusahaan MNC Milik Negara-Negara Imperialis; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua Barat.
  3. Tarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik Dari Seluruh Tanah Papua Untuk Menghentikan Segala Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Oleh Negara Indonesia terhadap Rakyat Papua Barat.
  4. Jamin Kebebasan Jurnalis dan Pers di Papua.
  5. Buka seluas-luasnya Ruang Akses Bagi Rakyat Papua.
  6. Menolak Aneksasi ke dalam Indonesia dan Kembalikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua.
  7. Bebaskan Seluruh Tahanan Politik [TAPOL] Bangsa Papua Barat.
  8. Hentikan Segala Bentuk Penyebaran Kovid-19 di Seluruh Wilayah Papua Barat.
  9. Rakyat Papua bukan separatis, KKB dan Teroris
  10. Tarik Militer dan Hentikan Operasi Militer di Ndugama, Intan Jaya dan Puncak Papua
  11. Tolak Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dari seluruh tanah Papua
  12. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh
  13. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Wadas
  14. Tolak Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku dan Maluku Utara
  15. Sahkan RUU PKS
  16. Cabut Omnibus Law
  17. Bebaskan seluruh Tahanan Politik (Tapol) Maluku di Ambon

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan, pembungkaman, penindasan dan penghisapan, terhadap Rakyat dan Bangsa West Papua.
Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Medan Juang
Sabtu, 01 Mei 2021

Hormat Kami,
Kordinator Lapangan (Korlap)
Herman Giban

Penangungg Jawab Aksi
AMP KK Ambon dan FRI-WP