PRESS RELEASE
GERAKAN PEREMPUAN BERSAMA RAKYAT (GEMPUR) BERSAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) POS MALANG
“Hancurkan Kapitalisme! Sahkan RUU-PKS & Wujudkan Kesejahteraan Sosial Berbasis Gender”
Pernyataan sikap dari organisasi oganisasi yang tergabung dalam aliansi GEMPUR (Gerakan Perempuan Bersama Rakyat) bersama dengan YLBHI Surabaya Pos Malang mengencam keras atas represi, pemberangusan demokrasi, dan kesewenangan aparat terhadap massa aksi yang memperingati International Women’s Day 2021 di Malang.
Dengan ini kami hendak meluruskan apa yang dituduhkan oleh aparat dan media massa tertentu. Seperti,
1. Tidak benar adanya tuduhan dua aliansi dalam peringatan International Women’s Day di Kota Malang. Hanya ada satu aliansi yang memperingati International Women’s Day di kota Malang, yaitu aliansi GEMPUR (Gerakan Perempuan Bersama Rakyat).
2. Tidak benar adanya tuduhan bahwasanya dalam peringatan aksi International Women’s Day di Kota Malang ditunggangi oleh IPMAPA dan AMP. Mengenai tentang teriakan “FREE WEST PAPUA” itu spontanitas yang dilakukan oleh individu akibat kondisi yang tidak kondusif, bukan kesepakatan aliansi, tapi bukan berarti aparat boleh memperlakukan mereka secara sewenang-wenang dan represif, apalagi yang dirampas itu semua spanduk dan poster. Sedangkan mengenai perusakan mobil itu di luar perlakuan massa aksi kami, kerusakan terjadi setelah massa aksi kami diangkut oleh mobil aparat.
3. Tidak benar adanya tuduhan ungkapan aparat yang dikatakan saat hendak membubarkan masa aksi: “massa aksi tidak mengantongi izin demonstrasi” karena menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 10 ayat (3) yang berbunyi: “pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh POLRI setempat.” Dan aliansi telah memberitahukan kepada Polri setempat H-3 sebelum aksi dimulai.
4. Sehingga kami menyatakan tidak benar adanya tuduhan aparat bahwasanya massa aksi demonstrasi Hari Perempuan Internasional di Kota Malang tidak melayangkan surat pemberitahuan.
5. Mengutip dari pernyataan media Times Indonesia pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 13.27 WIB mengatakan “Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memerintahkan seluruh anggota untuk menangkap para provokator dan dimasukkan ke dalam mobil truk Dalmas.” Di sini kami mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut terkait adanya provokator tidak benar. Karena sebagaimana dijelaskan pada point nomor 2, bahwasanya pernyataan tersebut adalah bentuk spontanitas akibat represifitas aparat.
6. Kembali mengutip dari penyataan media Times Indonesia pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 13.27 WIB mengatakan “Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memerintahkan seluruh anggota untuk menangkap para provokator dan dimasukkan ke dalam mobil truk Dalmas.” Disini kami mengklarifikasi bahwasanya apa yang sebenarnya terjadi yaitu ada kawan-kawan yang dipukuli oleh aparat yang berseragam di hadapan massa aksi yang sudah berada di dalam truk Dalmas. Kawan-kawan yang berada di dalam truk Dalmas menentang hal itu, dan agar kawan yang dipukuli tersebut dimasukkan juga ke dalam truk dalmas bersama kawan-kawan lainnya. Namun, aparat justru memasukkan paksa salah satu kawan yang dipukuli tadi ke mobil yang berbeda. Hal itu menimbulkan kekhawatiran pada teman-teman yang berada dalam truk, bahwasanya kawan yang dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda akan mengalami penganiayaan lebih lanjut. Oleh karena itu, kawan-kawan yang berada di dalam truk Dalmas yang mulai melaju itu menghentak-hentakkan kaki, meminta truk untuk dihentikan. Namun, truk tetap melaju sehingga salah seorang kawan yang ada di dalam truk secara spontan melempar sepatu ke kaca depan truk. Tindakan kapolresta yang mengutuk pemecahan kaca truk, tapi membiarkan banyak demonstran dipukuli dan diperlakukan secara sewenang-wenang adalah tindakan tidak manusiawi. Karena lebih menghargai benda mati daripada manusia.
Kami Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR) bersama YLBHI Surabaya Pos Malang dengan ini menyatakan:
1. Mengecam represi pemberangusan demokrasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat terhadap aksi masa yang memperingati International Women’s Day di Kota Malang.
2. Mengecam pernyataan-pernyataan dan infromasi-informasi yang tidak benar yang disampaikan oleh kapolresta kepada media massa dan khalayak umum.
3. Bebaskan seluruh tahanan masa aksi Aliansi GEMPUR tanpa syarat.
Malang, 09 Maret 2021
Tertanda,
Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang
Organisasi yang tergabung dalam GEMPUR:
IMM “Aufklärung” Teknik | IMM “Supremasi” Hukum | SMI Malang Raya | PEMBEBASAN Kolkot Malang | Kopri Sunan Ampel | P3 EM UB | Kohati Hukum Brawijaya | Biro Keperempuanan BEM FH UB | SDMN Malang | AMP KK Malang | Sosialis Muda | Ceng Oren | Feminis Malang
sumber: Independent Movement