Jakarta 22 Juli 2024 – Koalisi Masyarakat Selamatkan Hutan adat Papua bersama Suku Awyu dan Moi dalam Memperjuangkan Tanah adat Dari cengkraman Perusahaan milik kapitalis yang Rakus.
Pada Senin (22/7), diadakan aksi solidaritas terhadap hak-hak masyarakat adat Papua atas hutan mereka, khususnya masyarakat suku Awyu dan suku Moi.
Massa yang tergabung atas masyarakat sipil, mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), mahasiswa dari Papua, sekaligus perwakilan masyarakat adat Awyu dan Moi yang hadir untuk menyuarakan hak terkait hutan adat kepada Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 2.500, (Dua Ribu Lima Ratus) Lebih petisi Yang telah ditandatangani Oleh Masyarakat hari ini diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) Sebagai Bentuk pernyataan Sikap Bahwa Hutan Adat Papua bukan Tanah Kosong & Hutan adat Papua juga Merupakan penyumban Oksigen bagi Kelangsungan Hidup Umat Manusia.
Tidak ada Alasan Apapun Yang dapat Dijadikan Landasan keberadaan Perusahaan Perusak Hutan Adat di Papua. Tolak segala Bentuk Investasi Yang Merusak & Merugikan Masyarakat adat.
Kami Bersama Suku Awyu dan Moi
Selamatkan Hutan adat Papua