
WestPapuaNews:Org MAKASSAR – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Makassar mengecam pemindahan persidangan 4 Tahanan Politik NFRPB di Sorong ke Makassar.
Jubir KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Sulawesi Selatan, Jack R Matuan mengatakan, keempat aktivis tersebut ditahan hanya karena membagikan Surat Perundingan Damai kepada lembaga pemerintahan penjajahan Indonesia di Papua dan Presiden kolonial RI.
WestPapuaNews.Org “Kriminalisasi dengan pasal karet ini jelas bertujuan membungkam aspirasi politik rakyat Papua untuk Papua Merdeka dari penjajahan kolonialisme Indonesia dan illegal aneksasi NKRI di Papua sejak tahun 1963, walaupun kenyataanya NFRPB telah menyampaikan secara damai,” kata Jack, Rabu (27/8/2025)..
WestPapuaNews.Org Tujuan utama penjajah kolonial Indonesia dengan pemindahan sidang ke Makassar adalah bentuk intervensi politik untuk menjauhkan tahanan dari keluarga, pendamping hukum, dan rakyatnya. Hal ini menurutnya melanggar asas peradilan yang adil dan terbuka. Tujuan utama pemindahan ini sekaligus untuk meracuni mereka agar bisa mati perlahan-perlahan dengan menggunakan racun polonia dengan batas waktu agar nasib mereka bisa sama dengan Klemens Tinal, Lukas Enumbi, Yunus Wonda, dan seluruh aktivis Papua merdeka.
“KNPB menegaskan, Sidang harus tetap digelar di Sorong, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong wajib independen, bebas dari tekanan politik penjajah NKRI di tanah Papua,” desaknya.
KNPB berpendapat, seharusnya 4 Tapol NFRPB dibebaskan tanpa syarat.
“Membagikan surat damai bukanlah kejahatan. kriminalisasi ini adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan hak politik rakyat Papua Barat,” kata Jack. Kita sadar dan mengerti bahkan rakyat Indonesia sangat jelas melihat praktek-praktek kolonialisme dan penjajahan Indonesia di wilayah jajahan Papua Barat bahwa seluruh UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Hukum, Hakim, Kepolisian, TNI dan Pemerintah lokal mewakili dan mengamankan kepentingan kolonialisme serta penjajahan harus terus berlangsung dengan cara ini sebab semuanya hanya untuk menjaga serta tugas utama untuk mengamankan penjajahan Indonesia tetap berjalan di Papua selama ini. Seluruh organ ini tidak akan pernah sama sekali melindungi kepentingan orang asli Papua.
source: Papua 60 Detik