PAPUA, Pusaka.or.id — Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak dasar yang tertuang dalam ketentuan dan instrument Hak Asasi Manusia. Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat menyatakan bahwa Masyarakat Adat, termasuk perempuan, pemuda dan anak-anak, memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Mereka memiliki hak untuk membuat keputusan sendiri dan melaksanakannya secara bermakna dan sesuai dengan budaya mereka. Mereka memiliki hak untuk secara bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Kawan-kawan, situasi hari ini di Tanah Papua bukan baik-baik saja, bukan tidak ada masalah. Setiap hari kita menyaksikan dan disuguhkan berita konflik dan kekerasan, penangkapan dan pembatasan kebebasan berekspresi, perampasan tanah dan penggundulan hutan (deforestasi), kekeringan dan bencana ekologi, warga yang mengungsi dan anak-anak yang mengalami gizi buruk. Permasalahan pelanggaran hak asasi manusia yang mengoyak hati dan merendahkan martabat manusia, dan penghancuran hutan yang mengancam keselamatan manusia dan ekosistem di bumi ini tentu tidak dapat dibiarkan.
Pemuda Adat sebagai pelopor dan calon pemimpin masa depan memainkan peran aktif dalam menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, nasib kehidupan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan. Pemuda Adat mempunyai hak terlibat membuat keputusan yang akan menentukan masa depan lebih berkelanjutan dan damai bagi manusia dan planet kita.
Selamat Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2023 !!!