Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

Artikel

4 Mahasiswa Tapol Papua Kota Sorong Papua Barat Telah Di Bebaskan

Press Release

KRONOLOGIS SINGKAT.
“”””‘”””””””””””””””””””””””””””””””””””””
Demonstrasi Damai yang dilakukan oleh mahasiswa pada 18/09/2019. dengan Agenda Menolak 9 poin tuntutan dari 61 Tokoh Papua yang bukan REPRESENTATIF, dari Rakyat Papua. Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat, secara aturan Hukum dianggap Legal sebab telah memberikan Surat Pemberitahuan Aksi kepada pihak berwajib (Polresta) kota Sorong, 3 hari sebelumnya. aksi Demonstrasi Damai yang dipimpin oleh para Mahasiswa, Nama, Riyanto Ruruk/Herman Sabo (Korlap), Yosep Laurensius Syufi (Sekorlap), Menase Baho(Humas) dan Ethus Paulus Miwak Kareth (Korwil), dibubarkan secara paksa oleh Pihak KEPOLISIAN. Lokasi penangkapan berbeda-beda ” Riyanto Ruruk dan Ethus paulus Miwak kareth ditangkap Saat sedang berorasi di depan Kios Anda, Malanu sedangkan Yosep Syufi dan Manase Baho di tangkap di depan Universitas Kristen Indonesia Malanu kampung kota Sorong, saat sedang berorasi. ke 4 Mahasiswa tersebut di tangkap tanpa menujukan surat perintah penangkapan, dan surat pembatalan Aksi Demonstrasi dari pihak kepolisian. sedangkan tanggal 19/09/2019. surat perintah penahan di keluarkan oleh kepolisian , Dan menetapkan ke 4 mahasiswa tersebut sebagai TERSANGKA KASUS MAKAR.

Penahan di Polresta Sorong sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 kurang lebih hampir 4 Bulan lamanya.

Tanggal 05/03/2020, ke 4 Mahasiswa Tahanan Politik yang dituduh melanggar Pasal, 110 ayat (1) Jo pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Dakwaannya ” Ke 4 Mahasiswa Tahanan Politik Papua, Benar-Benar Membawa stiker Bergambar Bintang Kejora Bertuliskan Referendum, Spanduk bertuliskan Kami Minta Merdeka Bukan DOB atau Otsus, dan melakukan permufakatan untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI, dan telah melakukan Unjuk Rasa Demonstrasi bersama Masyarakat Papua di Kota Sorong.

19/03/2020. dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi, yang di hadirkan oleh JPU. Saksi merupakan anggota kepolisian Polres Sorong. Berdasarkan keterangan saksi, saksi mengaku tidak melihat ke 4 terdakwa serta barang bukti yang dibawa. 2 saksi yang di hadirkan oleh JPU keterangannya hanya secara Tertulis ” keterangan dari ke 2 saksi memberatkan juga sama seperti saksi yang pertama”.

13/04/2020. 4 Mahasiswa Tapol Papua di Kota Sorong atas nama Manase Baho, Ethus Paulus Miwak Kareth, Riyanto Ruruk, dan Yosep Laurensius Syufi. Yang telah di Dakwa dengan Pasal, 110 ayat (1) Jo pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP. Ke 4 Mahasiswa Tahanan politik Papua yang Telah di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , di Pengadilan Negeri Sorong dengan Tuntutan Penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.

19/05/2020. Sidang dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan ( Pledoi) ,dari Penasehat Hukum (PH) ke – 4 terdakwa. Dalam proses persidangan, Pembelaan yang disiapkan oleh PH ke 4 Terdakwa, langsung diserahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Sorong, dan dianggap telah dibacakan.

28/05/2020. Sidang Putusan terhadap ke – 4 Mahasiswa Tahanan Politik Papua Barat, telah diputuskan oleh Ketua majelis hakim Willem Marco Erari yang didampingi kedua hakim anggota Donald Sopacua dan Dedi I Sahusilawane, memutuskan Masa Tahanan selama ” Delapan ( 8 ) Bulan Lima Belas (15) Hari. Terhitung mulai dari tanggal penahanan 19/9/2019.

31/05/2020 bahwa kami 4 Mahasiswa Tahanan Politik Papua, telah benar – benar bebas tanpa bersyarat di lembaga permasyarakatan kelas II B Kota Sorong.

Namun sekalipun Tubuh kami terbebas dari Kokohnya TRALI BESI, Namun hati, pikiran dan Roh kami Masih terpenjara.

KAMI MINTA DENGAN TEGAS.

  1. Kami meminta pemerintah Indonesia segara membebaskan seluruh Tapol Papua dan Maluku tanpa syarat, karena hak menyuarakan pendapat di muka umum di atur dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 28 E ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan.
  2. Pemerintah Indonesia dibawa pimpinan jokowi harus mengevaluasi kembali dalam penegakan hukum terhadap rakyat papua & Maluku karena dalam 5 bln terakhir sudah terjadi penangkapan terhadap 57 aktivis pro demokrasi dan ditetapkan sebagai Tahanan politik.
  3. Pemerintah Indonesia harus serius dalam menyikapi masalah Papua ;
  • pelanggaran HAM di Papua
  • pembungkaman demokrasi
  • masalah Hak-Hak Wilayat masyarakat adat di Papua
  • masalah kesejahteraan rakyat Papua.

Demikian Peryataan kami untuk di ketahui bersama.

Sorong, Papua Barat 31 Mei 2020
MENGETAHUI

4 MAHASISWA TAHANAN POLITIK PAPUA SORONG

Pakar Cp : 081344613820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *