Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

Komite Nasional Papua Barat

Ikut bagi beras bantuan Pemkab, Kepala Komisariat Keamanan KNPB Wilayah Baliem dipecat

WAMENA, Westpapuanews.Org — Yupinus Dabi, Kepala Komisariat Keamanan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Baliem/Wamena dipecat dari jabatannya karena ikut serta membagikan beras bantuan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Beras bantuan Pemkab yang dibagi pada bulan April 2023 di distrik Muliama itu diketahui viral di platform Facebook setelah dibagikan oleh Yupinus Dabi sendiri.

“Atas bantuan pemerintah, kami rakyat kecil bisa dapat bantuan beras, maka saya menyampaikan banyak trimakasih atas bantuannya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Tuhan Memberkati,” tulisnya di akun Facebook Yupi Dabi.

Secara organisasi, KNPB menilai Yupinus Dabi dianggap telah membantu pemerintah kolonial Indonesia membangun pencitraan kepada rakyat bangsa Papua.

“Setelah melakukan pengecekan secara seksama, maka yang bersangkutan benar-benar melakukan kerja sama atau membantu pihak kolonial dalam rangka membangun pencitraan Pemerintah Indonesia kepada rakyat bangsa Papua Barat diatas tanah ini,” tulis KNPB dalam rilis yang diterima Minggu (23/07/2023) kemarin.

Yupinus dianggap melakukan kegiatan yang berlawanan dengan budaya perang orang Baliem.

“Kami menganggap bahwa hal tersebut melanggar tatanan budaya perang orang Baliem, sebab jika kita berlawanan atau bermusuhan dangan kelompok atau suku tertentu itu tidak bisa makan-makanan atau barang apa saja dari pihak musuh atau (pihak) berlawanan tersebut dan dianggap pemali dan juga bisa kalah perang,” tulis KNPB.

Yupinus juga dianggap melanggar kode etik organisasi perlawanan dan perjuangan, yaitu bahwa sebagai Kepala Komisariat Keamanan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Baliem/Wamena, wajib disiplin menjalankan visi dan misi organisasi perlawanan, juga tidak elok memosting status yang membanggakan pemerintah kolonial padahal sudah jelas-jelas bantuan beras itu bagian dari strategi negara untuk merebut hati rakyat Papua dan membangun pencitraan.

Pemecatan terhadap Yupinus Dabi telah melalui tahapan sesuai
AD/ART KNPB Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi : Ayat (1) Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil; Ayat (2) Sanksi diberikan kepada anggota oleh kolektif kerjanya dan diketahui oleh struktur diatasnya.

Ayat (3) Pelaksanaan Sanksi dilakukan dengan beberapa tahap: Tahap I : Teguran Secara Lisan; Tahap II: teguran Tertulis; Tahap III: Dipecat dan menjadi musuh KNPB.

Ketua BPW KNPB Baliem/Wamena Mardi Hiluka mengatakan, siapa saja (Anggota KNPB) yang bermain-main dengan perjuangan ini, seperti memanfaatkan perjuangan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya agar menjadi popularitas, mensukseskan program kerja pemerintah kolonial untuk membangun pencitraan terhadap bangsa Papua, menjadi agen mata-mata untuk membantu TNI/POLRI, maka kami tidak segan-segan untuk memecat dan memberhentikan dari organisasi ini.

“Organisasi kami (KNPB) adalah organisasi sipil untuk berjuang atas kebenaran sejarah bersama rakyat kami, rakyat Bangsa Papua. Dalam organisasi KNPB ini bukan tempat mencari makan atau minum, tetapi salah satu wadah atau media yang menyuarakan ‘Hak Penentuan Nasib Sendiri’ secara terorganisir,” jelas Hiluka.

Mardi Hiluka mengatakan pihaknya secara organisasi telah mengeluarkan surat pemecatan atau pemberhentian, berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan dan tidak dapat diganggu gugat kembali dengan alasan apapun.

“Dan hal ini akan berlaku bagi siapapun pengurus atau anggota KNPB yang melanggar AD/ART dan kode etik dikemudian hari,” tegas Mardi Hiluka.■

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *