In memoriam Lukas Enembe

Oleh : Prof. Otto Cornelis Kaligis.

[1]. Akhirnya penderitaan lahir bat dihin Lukas Enembe usai sudah setelah Yang Maha Kuasa memanggil Lukas kembali kepangkuannya.

[2] Beristirahatlah dalam damai Tuhan, Pak Lukas yang kami hormati, dan dicintai oleh rakyatnya, rakyat Papua.

[3]. Mengabdi di Pemerintahan sejak tahun 2001 sampai diakhir hayatnya, merupakan bukti bagaimana Lukas selalu dipilih rakyatnya secara aklamasi.

[4]. Almarhum Lukas bukan saja sebagai kepala Pemerintahan, tetapi beliau pun adalah Kepala Adat.

[5]. Pertama kali saya bertemu beliau selaku Gubernur dikantornya di Jayapura, disaat bahagian hukum beliau hendak meminta nasehat upaya gubernur menggugat Freeport karena pajak air.

[6]. Saya dipanggil karena punya pengalaman menggugat Newmont di Minahasa mewakili Bupati Tanor, dan berhasil memenangkan gugatan pajak yang harus dibayar Newmont kepada Bupati Minahasa diwaktu itu.

[7]. Saya bergabung sebagai Penasehat Hukum disaat satu peristiwa pertemuan para sarjana asal Minahasa dibulan desember 2022 dikantor saya. Disaat itu rekan Cyprus A.Tatali yang telah lama saya kenal, menggugah foto saya bersama beliau, foto mana sampai ke isteri Lukas Enembe, ibu Yulce Wenda.

[8]. Sontak Lukas dan ibu Yulce sepakat menunjuk saya bergabung sebagai Penasehat Hukum keluarga, bahkan tugas saya aktif membuat pembelaan dan semua surat surat demi memperjuangkan, pertama sakit beliau yang ketika ditahan, ginjal beliau sudah sampai stadium empat dan karena kurangnya perawatan, menanjak kestadium lima.

[9]. Semua perkembangan sakit beliau kami laporkan Ke KPK, Pengadilan, HAM tanpa hasil maksimal, lebih lebih ketika Lukas meminta berobat ke Singapura kepada dokter yang merawatnya sebelum Lukas ditahan.

[10]. Pernah teman teman Lukas sesama tahanan KPK digedung merah putih, membuat deklarasi permohonan, agar Lukas dipindahkan ketempat yang layak, mengingat sangking parahnya sakit Lukas, sampai sampai Lukas kencing dan “berak” ditempat tidur tanpa sadar.

[11]. Disaat perawatan pun di RSPAD, KPK sangat ketat menjaga. Pokoknya sesudah infus Lukas langsung ditarik pulang, bahkan ijin berobatpun, harus menunggu kelengkapan admininstrasi yang cukup berbelit.

[12]. Seharusnya keluar jam 9 pagi, baru bisa disore hari menunggu kelengkapan administrasi KPK. Disidang Pra Peradilan Lukas pun, saya yang bukan kuasa Pra Peradilan, diusir KPK melalui Hakim. Bahkan KPK mengatakan bahwa sakit Lukas, sakit ringan tanpa perlu perawatan khusus.

[13]. Yang cukup kondusif menanggapi pembantaran adalah pihak pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang terakhir mengeluarkan pembantaran tanpa batas waktu, sampai beliau sembuh.

[14]. Sebelum berpulang saya masih mengusahakan Pengobatan ke Singapura untuk cangkok ginjal.

[15]. Entah permohonan saya minimal tahanan kota, menjadi perhatian Pengadilan Tinggi, atau mungkin mereka tak yakin akan permohonan saya, saya yang tahu mengenai kesehatan Lukas yang makin memburuk.

[16]. Dua puluh dua tahun lebih mengabdi untuk rakyatnya, rakyat Papua Itulah Lukas Enembe.

[17]. Berkat penggiringan opini KPK, kepergian Lukas Enembe pun menghadap ilahi, penuh dengan berita berita negatif.

[18]. Lukas dituduh memiliki pesawat, punya rumah dimana mana, koruptor, sekalipun dari 184 saksi di berkas KPK hanya 17 saksi dimajukan.

[19]. Semua saksi dibawah sumpah memberi keterangan :Tidak pernah memberi suap dan gratifikasi kepada Lukas. Saksi Piton Enumbi yang tak pernah memberi keterangan dipersidangan karena sakit keras, keterangannya menjadi pertimbangan JPU didalam tuntutannya.

[20]. Lukas pernah ngamuk ketika KPK menyudutkan seolah oleh Hotel Angkasa miliknya sekalipun sertifikat dan keterangan dibawah sumpah Rijatono Lakka, menjelaskan bahwa hotel Angkasa adalah milik Lakka.

[21]. E-Tender ciptaan Lukas untuk menghindari KKN, dibalik fitnah KPK seolah E-Tender berlangsung karena campur tangan Lukas.

[22]. Lukas dan peserta pemenang tender membantah keras campur tangan lukas.

[23]. KPK mengabaikan semua keterangan dibawah sumpah yang terungkap dipersidangan,karena sudah terlanjur menggiring opini, bahwa lukas memang seorang Koruptor, sekalipun sadar bahwa semua saksi dibawah sumpah menjelaskan tidak ada suap atau gratifikasi yang melibatkan lukas Enembe.

[24]. Sebelum Lukas berpulang, saya masih sempat menerbitkan buku berjudul “Kasus Lukas. Enembe. Murni Hukum atau Politik’”?

[25]. Mengapa saya berpendapat Kasus ini kasus Politik?

[26]. Disaat Lukas dijadikan tersangka, dengan berkas sejumlah 184 saksi, hanya 17 saksi yang dimajukan oleh JPU.

[27]. Semua ketujuhbelas saksi itu dibawah sumpah memberi keterangan: Mereka semua tidak pernah menyuap atau memberi gratifikasi kepada Lukas Enembe.Bahkan setengahnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Lukas Enembe.

[28]. Lukas pun tidak pernah mencampuri E tender.

[29]. Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan keuangan dari tahun ketahun , hasilnya; Kerugian negara nihil.

[30]. DPRD pun menerima pertanggung jawaban keuangan Lukas Enembe selaku Gubernur.

[31]. Semua keterangan ahli keuangan, ahli BPK, ahli administrasi negara, yang memberi pendapat disumpah yang membebaskan Lukas Enembe, sama sekali tidak menjadi pertimbangan JPU ataupun hakim.

[32]. Yang lebih parah adalah pertimbangan hukum Hakim Tinggi di Pangadilan tinggi yang berbunyi sebagai berikut: Karena Hotel Angkasa, sekalipun dibeli oleh Lakka, Sertifikatnya atas nama Lakka, tetapi karena pembeliannya disaat Lukas Gubernur, maka pendapat hakim, Hotel Angkasa adalah milik Lukas.

[33]. Berarti semua pembelian aset dibawah pemerintahan Gubernur Lukas, adalah milik Lukas.

[34]. Silahkan orang yang mempunyai akal sehat mengkaji pendapat hakim tinggi yang ngawur itu.

[35]. Rakyat Papua selama 23 tahun memilih Lukas baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Kepala Adat.

[36]. Hanya KPK yang sekalipun kami penasehat hukum, disaat Ginjal Lukas sampai kestadium empat menuju stadium lima, tetap saja KPK mengabaikan keadaan sakit yang membahayakan yang diderita Lukas. KPK membunuh Lukas secara perlahan lahan.

[37]. Sebaliknya KPK dengan gagahnya tetap menggiring opini publik, mencap Lukas sebagai koruptor kakap, bahkan KPK dengan bangganya mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis Lukas.

[38]. Lalu bagaimana temuan BPK yang dari tahun ketahun yang menetapkan bahwa soal keuangan Lukas selaku gubernur adalah Wajar tanpa Pengecualian?

[39]. Mungkin kalau netizen atau KPK benar benar menghendaki Pemerintahan papua yang bersih, sekedar merenung: Berapa banyak Pusat mengambil keuntungan dari Freeport miliknya rakyat Papua?

[40]. Lukas telah menghadap Penciptanya. Kami yang banyak mengetahui perjuangan Lukas bagi rakyat Papua menghimbau para penista Lukas termasuk KPK: Berhentilah menghujat Lukas yang telah beristirahat didalam damai Tuhan. [W]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *