Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

Aliansi Mahasis PapuaBeritaIndonesia criminal regimeIndonesia Fascist StateIndonesia terrorist stateRasisme Indonesia

Kapolri,Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Bebaskan 15 Anggota Aliansi Mahasiswa Papua Papua yang Ditahan

URGENT ACTION!

KAPOLRI, KAPOLDA METRO JAYA, dan KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT SEGERA BEBASKAN 15 ORANG MASSA AKSI DARI ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) YANG MELAKUKAN AKSI PERINGATAN ROMA AGREEMENT YANG KE-59 DI DEPAN KEDUBES AMERIKA SERIKAT!

Kamis, 30 Septembee 2021 Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya mengadakan aksi penyampaian pendapat di depan Kedubes Amerika Serikat.



Pada 11:00 WIB, massa tiba di depan Kedubes Amerika Serikat. Aparat TNI/POLRI telah bersiaga disana. Ketika koordinator lapangan (korlap) hendak mengarahkan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi, aparat langsung memerintahkan massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan situasi Covid-19.

Pukul 11:30 WIB, massa aksi ditarik secara paksa, dan dinaikkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu massa aksi yang tidak tahan dengan gas air mata dilemparkan oleh pihak polisi keluar dari mobil dan terluka di bagian kakinya.

Massa aksi yang lain harus bertahan di dalam mobil karena pintu terkunci dari luar. Pada saat kejadian, ada satu massa aksi yang kena pukulan di bagian mata, ada yg diinjak, ada juga salah satu massa aksi perempuan yang mengalami kekerasan seksual dengan dipegang bagian tubuh tertentunya.

Hingga ini ada 15 massa aksi yang sedang diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya merupakan kegiatan yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional sehingga Negara sebagai pengemban kewajiban Hak Asasi Manusia wajib melakukan perlindungan terhadap tindakan tersebut.

Pengerahan kekuatan yang berlebihan, tindakan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap massa aksi semakin menunjukkan watak represif Negara yang seharusnya melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

Kami mengajak teman-teman semua untuk bersolidaritas kepada 15 orang massa aksi papua yang mengalami dugaan kekerasan dan ditangkap sewenang-wenang untuk mengirimkan pesan wa melalui link berikut:

1. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M, Si (08118836555) https://bit.ly/DesakKapolriBebaskanAMP
2. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (+6281510666666) https://bit.ly/DesakKapoldaMetroJayaBebaskanAMP
3. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi (+62 812-7211-996) https://bit.ly/DesakKapolresJakpusBebaskanAMP

Untuk segera membebaskan massa aksi papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan tidak melakukan pelanggaran Hukum dan HAM yang justru melecehkan kehormatan institusi POLRI.