Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

BeritaFRI - West PapuaHukum & KriminalPolisi Republik IndonesiaRasisme IndonesiaSurat Terbuka

KEPOLISIAN RESORT MIMIKA BERSAMA TNI DILARANG MEMBUNGKAM RUANG DEMOKRASI FRONT RAKYAT PAPUA

Siaran Pers

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

Nomor : 020-SK-KPHHP/IX/2020

KEPOLISIAN RESORT MIMIKA BERSAMA TNI DILARANG MEMBUNGKAM RUANG DEMOKRASI FRONT RAKYAT PAPUA

“Segera bebasakan 7 orang masa aksi Front Rakyat Papua dan adili oknum polisi pelaku kekerasan terhadap masa aksi Front Rakyat Papua di Timika”

Pihak gabungan keamanan TNI/POLRI di Timika membubarkan masa aksi Front Rakyat Papua secara paksa mengunakan kekerasan dan mengkap 7 (tujuh) orang masa aksi dari Front Rakyat Papua, berikut nama-nama ketujuh masa aksi damai yang ditahan :

  1. Petrus Aim
  2. Fredy Yeimo
  3. Ardi Murib
  4. Dorlince Iyowau
  5. Melvin Yogi
  6. Penehas Nawipa
  7. Deborius selegani

Akibat pendekatan kekerasan yang dilakukan aparat kemanan kepada masa aksi Front Rakyat Papua membuat salah satu masa aksi yang bernama Fredy Yeimo mengalami luka.

Pada prinsipnya pembubaran paksa mengunakan kekerasan terhadap masa aksi Front Rakyat Papua dinilai bertentangan dengan hukum sebab Dalam rangka mengelar aksi damai dengan tema “Merespon Kebijakan Implementasi Otsus yang belum berpihak dan berdampak bagi rakyat papua” pada tanggal 23 September 2020, pada hari senin, 21 September 2020, Fron Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika dimana salinan surat pemberitahuan telah dikirim juga ke Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Melalui fakta Fron Rakyat Papua telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Mimika pada tanggal 21 September 2020 diatas membuktikan bahwa dalam rangka mengelar aksi damai pada tanggal 23 September 2020 ini Fron Rakyat Papua telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

Mengingat pihak Kepolisian Resort Mimika yang menerima surat pemberitahuan diatas tidak menerbitakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan secara langsung, membuktikan bahwa pihak Kepolisian Resort Mimika tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (1) huruf a, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum sebagai berikut :

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”.

Selain itu, menurut salah satu rekan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku advokat atas nama Jhon Mambor, S.H yang mendatangi Mapolres Mimika untuk mendampigi 7 (tujuh) orang masa aksi dari Front Rakyat Papua mengatakan pihak kepolisian menyampaikan kepada dirinya bahwa 7 (tujuh) orang masa aksi dari Front Rakyat Papua hanya diamankan untuk diintrogasi. Lebih lanjut Jhon Mambor, S.H mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan serta Surat Penahanan kepada dirinya. Fakta kekosongan surat-surat dalam penagkapan 7 (tujuh) orang masa aksi dari Front Rakyat Papua diatas membuktikan bahwa pihak kepolisian resort mimika telah mengabaikan perintah Pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :

Pasal 18
“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Atas dasar itu maka ditegaskan kepada Kepolisian Resort Mimika untuk segera membebasakan 7 (tujuh) orang masa aksi dari Front Rakyat Papua yang ditangkap dan ditahan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur pada pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatas. Jika pihak Kepolisian Resort Mimika tidak mengindahkan maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Kepolisian Resort Mimika untuk mengedepankan prinsip “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari” sebagaimana diatur pada pasal Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyimpulkan bahwa “kepolisian resort mimika bersama TNI telah membungkam ruang demokrasi Front Rakyat Papua mengunakan pendekatan kekerasan yang mengakibatkan masa aksi luka”. Atas dasar itu Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :

  1. Kapolri Cq Kapolda Papua untuk memberikan sangksi kepada Kapolres Mimika Cq Kasat Intelkam Polres Mimika yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (1) huruf a, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum;
  2. Kapolda Papua segera tangkap dan adili oknum aparat kemanan yang melakukan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terhadap masa aksi Front Rakyat Papua sehingga mengakibatkan Fredy Yeimo mengalami luka;
  3. Kapolda Papua untuk segera memerintahkan Kapolres Mimika untuk membebaskan 7 (tujuh) orang masa aksi dari Front Rakyat Papua yang ditangkap dan ditahan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Jayapura, 23 September 2020

Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)

Narhub :

  1. Emanuel Gobay (082199507613)
  2. Vanda Flasi (081354122392)
  3. Jhon Mambor (081344188242)