Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

ArtikelBeritaRasisme OtsusTolak Otsus Jilid II

OTONOMI KHUSUS PAPUA MESIN PEMBUNUH, PEMUSNAH DAN PERUSAK MASA DEPAN ORANG ASLI PAPUA

Realitas/Fakta

Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman,MA

A. PENDAHULUAN

“Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua” (Prof. Frans Magnis).

Penulis dengan konsisten dan terus-menerus mengabadikan dalam setiap artikel dengan mengutip pendapat Prof. Frans Magnis, karena menurut orang asli Papua bahwa penilaianProf. Magnis itu merupakan gambaran wajah kekejaman dan kejahatan Indonesia yang sebenarnya di Papua sejak 1 Mei 1963 sampai sekarang ini. Jika penilaian seperti ini disampaikan orang asli Papua, maka penguasa kolonial Indonesia dengan mudah menghindar dan menyembunyikan diri dengan mengatakan bahwa itu suara orang-orang seperatis. Menjadi landasan pemikiran penulis,

Penilaian Prof. Dr. Franz Magnis selengkapnya seperti penulis mengutipnya sebagai berikut:

“Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia. Kita teringat pembunuhan keji terhadap Theys Eluay dalam mobil yang ditawarkan kepadanya unuk pulang dari sebuah resepsi Kopassus.”

“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (hal.255).

“…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (hal.257). (Sumber: Franz: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015).

Ada paradoks antara fakta disampaikan Prof. Magnis dengan retorika undang-undang Otonomi Khusus dari para bupati Tabi-Saireri pada 24 Agustus 2020. Butir ke-1 dari 11 butir pernyataan dari para bupati Tabi-Saireri:

” Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi orang asli Papua.”

Yang disampaikan para bupati dari wilayahTabi dan Saireri sebenarnya
amanat UU Otsus 2001 tentang perlindungan (protection), keberpihakan (affirmative), pemberdayaan (empowering), pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua (recognition).

  1. Apakah selama 20 tahun Otonomi Khusus 2001 benar-benar dilaksanakan upaya-upaya: Protection, Affirmative Action, Recognition, Empowering?
  2. Apakah selama 20 tahum Otonomi Khusus Papua ada rasa keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi orang asli Papua?

Rakyat Papua mengetahui bahwa UU Otsus 2001 lahir bukan karena meminta untuk uang. UU Otsus 2001 bukan UU keuangan. Otonomo Khusus lahir karena rakyat Papua berkeinginan merdeka lepas dari Indonesia. Otsus adalah win win solution ( solusi jalan tengah).

Momentum emas Otonomi Khusus 2001 sudah hilang. Sekarang rakyat Papua sedang ditipu oleh penguasa Indonesia. Pada gilirannya beberapa orang asli Papua sedang dipakai untuk memelihara “kuburan” yang diluarnya bagus tapi dalam kuburannya tulang-belulang yang bau busuk yang penuh dengan ulat-ulat.

Roh Otonomi Khusus seperti: Partai Lokal, Bendera, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) digagalkan oleh pemerintah Indonesia. Terlihat diskriminasi rasial, Aceh diberikan ruang untuk kibarkan bendera GAM Aceh dan ada Partai Lokal. Garakan Aceh Merdeka (GAM) dijadikan
sebagai mitra dialog damai dengan pemerintah Indonesia dimediasi pihak ketiga di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Ketidakadilan itu karena rasisme sebagai jantung kekejaman dan kejahatan penguasa kolonial Indonesia di Papua sejak 1 Mei 1963 sampai sekarang.

Pachrul Razi Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh menyatakan kepada wartawan: “Kita harus jujur dan berani menyatakan kebenaran bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di Papua. Berikan Papua otonomi yang sangat luas. Sebab saya melihat otonomi khusus Papua saat ini bukan otonomi sebenarnya. Jadi jangan lagi dijanji-janjikan otsus. Otsus itu kan saya lihat ujung-ujungnya tipu-tipu juga” (Sumber: Mediatimor.com, 24 November 2019).

B. BUKTI-BUKTI KEKEJAMAN NEGARA DALAM OTONOMI KHUSUS PAPUA

Para pembaca yang mulia dan terhormat. Penulis sampaikan beberapa data sebagai bukti kekejaman Otonomi Khusus Papua. Rakyat dan bangsa West Papua dari Sorong-Merauke menolak Otsus dengan peti jenazah “ALMARHUM OTSUS”, Dewan Gereja Papua (WPCC) mengatakan: “OTONOMI KHUSUS SUDAH MATI.” Ada suara yang mengkristal di OAP adalah Otonomi Khusus Telah Gagal.

Apakah benar suara Almarhum Otsus, Otonomi Khusus sudah mati, Otonomi Khusus Telah Gagal?

Para pembaca yang mulia, ikuti jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini dan juga fakta-fakta dari pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Franz Magnis-Suseno, bahwa “Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua.”

Kebiadaban dan kekejaman penguasa kolonial moderen Indonesia yang menduduki dan menjajah orang asli Papua (OAP) itu terbukti bahwa dalam Otomomi Khusus Palua juga operasi militer Indonesia di Nduga-Papua atas perintah Negara. Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo memberikan perintah untuk TNI melaksanakan operasi Desember 2018- 2020.

Presiden Indonesia perintahkan: “Tangkap seluruh pelaku penembakan di Papua. Tumpas hingga akar” (Sumber: DetikNews/5/12/2028).

Presiden juga didukung oleh Wakil Presiden H.Jusuf Kalla dan ia memerintahkan: “Kasus ini ya polisi dan TNI operasi besar-besaran, karena ini jelas mereka, kelompok bersenjata yang menembak.” (Sumber: Tribunnews.com/6/12/2018).

Perintah operasi militer dari Presiden Republik Indonesia didukung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo: “…DPR usul pemerintah tetapkan Operasi Militer selain perang di Papua.” (Sumber: Kompas.com/13/12/2018).

Perintah operasi militer diperkuat oleh
Menkopolhukam, H. Dr. Wiranto:
“Soal KKB di Nduga Papua, kita habisi mereka.” (Kompas.com/13/12/2018).

Dalam Otonomi Khusus ada pembangunan Kodim dan Koramil baru di seluruh Tanah Papua. Contoh: Kodim 1714 Puncak Jaya, Kodim 1715 Yahukimo, Batalyon 756 Jayawijaya, Koramil 1715 Kenyam, Nduga dan masih banyak lagi di Tanah Papua dari Sorong-Merauke.

Ada pembangunan beberapa Polres, seperti: Polres Puncak Jaya, Polres Lanny Jaya, Polres Tolikara, Polres Intan Jaya, Polres Yahukimo, Polres dan masih banyak lagi dari Sorong-Merauke.

Polres Puncak yang menelan biaya 13M lebih. Ini sesuai pengakuan Kapolda Papua, Jenderal Pol. Paulus Waterpauw, yang masuk di HP penulis:

“Yth.bp Kapolri, ijin melaporkan saat ini kami bersama Pangdam di Kab Puncak Ilaga dlm rangka laksanakan peresmian Polres Kab Puncak Ilaga yang dibantu anggaran pemda Puncak 13 M lebih sejak tahun 2016, kemarin kami juga telah ikuti peletakkan batu pertama Kodim Puncak Ilaga di Distrik Gome Kab Puncak, dump perkembangan akan dilapkan ksp pertama Kapolda Papua.” (Sumber: WashApp Kapolda Papua, 21 Juli 2020).

Pertanyaannya ialah sumber dana dari mana Kodim dan Polres dibangun di setiap kabupaten baru dalam era Otonomi Khisus? Apakah rakyat Papua membutuhkan pembangunan Kodim dan Polres di setiap kabupaten?

Apakah dana 13 M lebih dari pemda Puncak ini berasal dari dana Otonomi Khusus 2001 atau dana APBD atau APDN?

Operasi militer di Kabupaten Nduga pada Desember 2018 sampai 2020, operasi militer terus berlangsung. Akibatnya 205 orang tewas karena ditembak TNI dan mati di tempat pengungsian karena kelaparan. Hampir 37.000 penduduk asli Nduga tinggalkan kampung halaman dan menyelamatkan diri ke Lanny Jaya, Timika, Ilaga dan Jayawijaya.

Pada 20 September 2020 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembak mati Elias Karunggu (40) dan Selu Karunggu (20) di pinggir sungai Kenyem, di kampung Meganggorak, Nduga. Alasannya ayah dan anaknya diduga oleh TNI sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).

Pada 19 Desember 2018, TNI menembak mati Pendeta Geyimin Nigiri (83) Tokoh Gereja dan Perintis Gereja Kemah Injil di Kabupaten Nduga. TNI menembak mati dan dibakar jenazah Geyimin dengan menyiram minyak tanah dibelakang halaman rumahnya.

Ada kisah seorang ibu hamil yang sangat menyedihkan dan menyentuh hati nurani kita semua akibat Operasi Indonesia Militer di Nduga.

“Saya melahirkan anak di tengah hutan pada 4 Desember 2018. Banyak orang berpikir anak saya sudah meninggal. Ternyata anak saya masih bernafas. Anak saya sakit, susah bernafas dan batuk berdahak. Suhu di hutan sangat dingin, jadi waktu kami berjalan lagi, saya merasa anak bayi saya sudah tidak bergerak. Kami pikir dia sudah meninggal. Keluarga sudah menyerah. Ada keluarga minta saya buang anak saya karena dikira dia sudah mati.

Tetapi saya tetap mengasihi dan membawa anak saya. Ya, kalau benar meninggal, saya harus kuburkan anak saya dengan baik walaupun di hutan. Karena saya terus membawa bayi saya, saudara laki-laki saya membuat api dan memanaskan daun pohon, dan daun yang dipanaskan itu dia tempelkan pada seluruh tubuh bayi saya. Setelah saudara laki-laki tempelkan daun yang dipanaskan di api itu, bayi saya bernafas dan minum susu.

Kami ketakutan karena TNI terus menembak ke tempat persembunyian kami. Kami terus berjalan di hutan dan kami mencari gua yang bisa untuk kami bersembunyi. Jadi, saya baru tiba dari Kuyawagi, Kabupaten Lanny Jaya. Kami berada di Kuyawagi sejak awal bulan Desember 2018. Sebelum di Kuyawagi, kami tinggal di hutan tanpa makan makanan yang cukup selama beberapa minggu. Kami sangat susah dan menderita di atas tanah kami sendiri.” (Sumber: Suara Papua, 8 Juni 2019).

Dalam operasi militer di Nduga, TNI menembak mati 5 orang sipil pada 20 September 2019 di Gua Gunung Kenbobo, Distrik Inye dan mayat mereka dikuburkan dalam satu kuburan. Nama-nama korban tewas: (1) Yuliana Dorongi (35/Perempuan), (2) Yulince Bugi (25/ Perempuan; (3) Masen Kusumburue (26/ Perempuan; (4) Tolop Bugi (13/ Perempuan; (5) Hardius Bugi (15/L). (Sumber resmi: Theo Hesegem, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Manusia Papua).

Kasus Tolikara, Jumat, 17 Juli 2015 sebanyak 11 orang ditembak aparat keamanan Indonesia dan 10 orang luka-luka 1 orang bernama Endi Wanimbo tewas di tangan aparat keamanan Indonesia.

Dalam kasus ini terbukti rasisme, ketidakadilan dan pelanggaran berat HAM. Rasisme dan ketidakadilan terlihat Panglima TNI, Kapolri, Menteri Sosial datang ke kabupaten Tolikara hanya mengurus orang-orang pendatang di Tolikara, urus kayu-kayu dan senk kios yang terbakar. Karena kios itu digunakan sebagai tempat ibadah (Musolah). Musolah itu terbakar, bukan dibakar. Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Sosial Republik Indonesia tidak mempersoalkan 10 orang yang luka-luka akibat ditembak aparat keamanan Indonesia dan 1 orang Endi Wanimbo yang tewas.

Adapun korban tewas dalam demo damai yang melawan rasisme pada 19 Agustus-23 September 2019. Demo damai melawan rasisme dipicu dari peristiwa RASISME yang terjadi pada 15-17 Agustus 2019 di Semarang, Malang dan Yogyakarta yang dilakukan oleh organisasi massa radikal seperti: Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP), anggota TNI dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (FKPP).

(1) Marselino Samon (15) pelajar SMA ditikam hingga tewas pada 29 Agustus 2019 di belakang Kantor Pos Jayapura. (2) Evert Mofu (21) penjaga gudang kontainer pada 29 Agustus 2019 dibacok kepala dan mati di tempat di Telkom Kota Jayapura. (3)Maikel Kareth (21) mahasiswa Uncen semester 7 pada 31 Agustus 2019 ditembak didada tembus belakang dengan peluru tajam. (4) Oktovianus Mote (21) Mahasiswa STIKOM Muhamadiah pada 30 Agustus 2019 jenazah disimpan di freezer di RS Bhayangkara dan jenazah diambil keluarga pada 25 September 2019.

Semua ini korban tewas dari tangan milisi, barisan merah putih dan paguyuban Nusantara. Kelompok kriminal ini bergerak leluasa tanpa dihalangi oleh aparat kemananan TNI dan Polri. Masih banyak luka-luka serius dan ringan yang dialami oleh orang asli Papua. Terlihat aparat keamanan Indonesia melakukan pembiaran para kriminal kota ini dan sepertinya kelompok kriminal kota ini dilindungi TNI-Polri.

Apakah aparat kepolisian Indonesia sudah menangkap para pelaku kriminal ini? Kalau sudah, kapan ditangkap? Siapa-siapa pelakunya pembunuhan? Dimana ditahan para penjahat ini? Dimana proses peradilan dilaksanakan?

Diskriminasi RASIAL dan KETIDAKADILAN sebagai jantung kejahatan Negara Republik Indonesia berjalan telanjang tergambar jelas dengan penangkapan (1) Bucthar Tabuni (Deklarator dan Wakil Ketua II ULMWP)– (2) Agus Kossay (Ketua Umum KNPB)–(3) Steven Itlay (Ketua KNPB Timika)– (4) Alex Gobay (Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa USTJ)–(5) Fery Gombo (Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNCEN) — (6) Irwanus Uropmabin (Mahasiswa), dan (7). Hengky Hilapok (Mahasiswa) dan (8) Basoka Logo (Eksekutif ULMWP).

Contoh kekejaman Negara terbukti 4 siswa di Paniai yang tewas ditembak Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 8 Desember 2014. Nama-nama siswa yang tewas di tangan TNI: Simon Degey (17), Apinus Gobay (16), Alfius Youw (18) dan Yulianus Yeimo (17). Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo berjanji untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi sampai sekarang kasus penembakan itu belum diselesaikan.

Aparat TNI yang bertugas di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat pada Senin 27 Mei 2019 menewaskan empat warga sipil di antaranya meninggal yakni Xaverius Sai (40), Nilolaus Tupa (38), Matias Amunep (16), dan Fredrikus Inepi (35). Tetapi, para pelakunya tidak pernah diproses karena pelakunya TNI yang kebal hukum di Indonesia.

TNI juga membuat berita HOAX tentang tewasnya Pendeta Elisa Tabuni di tangan pasukan elit TNI Kopassus dibawah pimpinan Letkol Inf. Yogi Gunawan di Tingginambut, Puncak Jaya, 16 Agustus 2004. TNI menyebarkan berita hoax dimedia massa yang dikontrol militer, bahwa Pendeta Elisa Tabuni ditembak mati oleh Pimpinan TPN-PB OPM Goliat Tabuni. Fakta yang saya temukan langsung di lapangan, bahwa pasukan elit TNI Kopassus mengikat tangan Pendeta Elisa Tabuni dan tewas ditembak di depan mata anak laki-lakinya.

Pasukan TNI 756 yang bertugas di Tingginambut, Mulia, Puncak Jaya juga menembak mati Omanggen Wonda pada 31 Januari 2008. Saya pergi protes kepada pasukan TNI 757 dan mereka menyangkal, tetapi saya sudah memiliki data bahwa pelaku kejahatan itu TNI 756.

Aparat keamanan kepolisian Indonesia telah menembak mati Yesaya Mirin (21/lk) mahasiswa Universitas Cenderawasih dan lehernya dipatahkan dan mukanya dihancurkan pada 4 Juni 2012 di Sentani, Jayapura.

Imanuel Piniel Taplo (20/lk) meninggal di Rumah Sakit Yowari, Jayapura, pada 6 Juni 2012 akibat disiksa dan mukanya dihancurkan dari tangan aparat kepolisian Indonesia pada 4 Juni 2012 dan bahu sebelah kirinya luka serius dan mengeluarkan banyak darah hingga nyawanya tidak tertolong.

Kelly Kwalik tewas ditangan TNI-Densus 88 dan Polri pada 16 Desember 2009. Alasan penembakan Kelly Kwalik melakukan kekerasan di Tambang Tembagapura, Freeport. Setelah Kelly Kwalik tewas ditangan para kriminal TNI-Polri dan Densus 88, kekerasan di areal Tambang emas tidak pernah berhenti.

Terjadi perampasan dan penyingkiran dari hak-hak dasar dalam bidang politik OAP. Contohnya:

1.Kabupaten Sarmi 20 kursi: Pendatang 13 orang dan Orang Asli Papua (OAP) 7 orang.

2 Kab Boven Digul 20 kursi: Pendatang 16 orang dan OAP 6 orang

  1. Kab Asmat 25 kursi: Pendatang 11 orang dan OAP 14 orang
  2. Kab Mimika 35 kursi: Pendatang 17 orang dan OAP 18 orang
  3. Kab Fakfak 20 kursi: Pendatang 12 orang dan OAP 8 orang.
  4. Kab Raja Ampat 20 kursi: Pendatang 11 orang dan OAP 9 orang.
  5. Kab Sorong 25 kursi: Pendatang 19 orang dan OAP 7 orang.
  6. Kab Teluk Wondama 25 kursi: Pendatang 14 orang dan OAP 11 orang.
  7. Kab Merauke 30 kursi: Pendatang 27 orang dan OAP hanya 3 orang.
  8. Kab. Sorong Selatan 20 kursi. Pendatang 17 orang dan OAP 3 orang.
  9. Kab. Sorong 25 kursi: Pendatang 18 orang dan OAP 7 orang.
  10. Kota Jayapura 40 kursi: Pendatang 27 orang dan OAP 13 orang.
  11. Kab. Keerom 23 kursi. Pendatang 13 orang dan OAP 7 orang.
  12. Kab. Jayapura 25 kursi. Pendatang 18 orang dan OAP 7 orang.

Ada pula gizi buruk dalam Otonomi Khusus 2001. Pelapor Khusus untuk Hak atas Pangan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hilal Elver, menyebut kasus gizi buruk yang menimpa suku pedalaman Asmat di Papuasebagai insiden tragis.

“Saya ingin menarik perhatian Anda semua pada sebuah insiden yang sangat tragis. Dalam beberapa bulan terakhir, 72 anak meninggal di Kabupaten Asmat, Papua–66 anak meninggal akibat campak dan 6 lainnya akibat gizi buruk,” (Sumber CNN Jakarta, Rabu (18/4/2018).

“Karena ini memalukan bagi sebuah negara yang punya perkembangan ekonomi yang baik dan sumber daya yang melimpah, tetapi masih ada warganya yang mengalami gizi buruk.”

Gizi buruk dan kematian orang asli Papua ini bertolak belakang janji palsu pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan Pepera 1969 Annex 1 yang dilaporkan perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz dari Bolivia dan Annex II laporan dalam versi pemerintah Indonesia sangat bertolak belakang dengan laporan Annex 1. Menteri Dalam Negeri RI Amir Machmud pada pelaksanaan Pepera 14 Juli 1969 di Merauke dihadapan peserta Anggota Musyawarah Pepera menyampaikan janji bohong. “…pemerintah Indonesia, berkeinginan dan mampu melindungi untuk KESEJAHTERAAN rakyat Irian Barat, oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, tetapi tinggal dengan Indonesia.”

  1. LATAR BELAKANG OTSUS PAPUA

Latar belakang lahirnya Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 karena
pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998, seluruh rakyat dan bangsa West Papua merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama dan menuntut kemerdekaan dan berdaulat penuh bangsa West Papua dengan cara damai mengibarkan bendera Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua. Banyak korban rakyat berjatuhan di tangan TNI-Polri.

  1. Delegasi Tim 100 mewakili rakyat dan bangsa West Papua pertemuan dengan Prof. Dr. B.J. Habibie di Istana Negara Republik Indonesia pada 26 Februari 1999.

“….dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:

Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.”

Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.

Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;

(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);

(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.

  1. Musyawarah Besar (MUBES) 23-26 Februari 2000.

Dari 7 butir keputusan peserta MUBES, pada butir 4 dinyatakan:

“Bahwa kami bangsa Papua Barat setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan pepera yang tidak adil dan penuh kecurangan, dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Republik Indonesia, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi: Pelanggaran berat HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat,maka kami atas dasar hal-hal tersebut di atas menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka-memisahkan diri dari negara Republik Indonesia kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara Papua, 1 Desember 1961.”

  1. Kongres Nasional II Rakyat dan Bangsa Papua Barat, 26 Mei – 4 Juni 2000

Kongres yang dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, Abdulrrahman Wahid ini diputuskan beberapa butir keputusan politik sebagai berikut:

  1. Bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961.
  2. Bangsa Papua melalui Kongres II menolak New York Agreement 1962 yang cacat hukum dan cacat moral karena tidak melibatkan wakil-wakil bangsa Papua.
  3. Bangsa Papua melalui Kongres II menolak hasil-hasil pepera, karena dilaksanakan dibawah ancaman, intimidasi, pembunuhan sadis, kekerasan militer dan perbuatan-perbuatan amoral diluar batas-batas perikemanusiaan. Karena itu bangsa Papua menuntut PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 2504 tanggal 19 Desember 1969.
  4. Indonesia, Belanda, Amerika Serikat,dan PBB harus mengakui hak politik dan kedaulatan Bangsa Papua Barat yang sah berdasarkan kajian sejarah, hukum, dan sosial budaya.
  5. Kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi politik internasional yang melibatkan Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, harus diusut tuntas dan pelaku-pelakunya diadili di peradilan Internasional.
  6. PBB, AS, dan Belanda agar meninjau kembali keterlibatan mereka dalam proses aneksasi Indonesia atas Papua Barat dan menyampaikan hasil-hasilnya secara jujur, adil dan benar kepada rakyat Papua pada 1 Desember 2000.

Para pembaca yang mulia dan terhormat. Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tidak turun sendiri dari langit. Otonomi Khusus 2001 lahir karena ada tuntutan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk merdeka dan berdaulat.

Menjadi jelas dan terang latar belakang lahir Otonomi Khusus melalui proses dari Tim 100, Mubes 23-26 Februari 2000 dan Kongres II Nasional rakyat dan bangsa Papua Barat pada 26 Mei-4 Juni 2000, yaitu rakyat dan bangsa Papua Barat menyatakan berhak atas kemerdekaan dan kedaulatan pada 1 Desember 1961.

  1. EMPAT AKAR MASALAH PAPUA

Luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia adalah 4 pokok akar masalah Papua. Pemerintah Republik Indonesia gagal menyelesaikan 4 akar persoalan Papua yang dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tertuang dalam buku Papua Road Map: Negociating the Past, Improving the Present and Securing the Future (2008), yaitu:

1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;

(2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;

(3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;

(4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.

Para pembaca yang mulia dan terhormat. Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 untuk Papua tidak turun sendiri dari langit. Otonomi Khusus 2001 lahir karena ada tuntutan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk merdeka dan berdaulat penuh secara politik.

  1. KESIMPULAN

Kekejaman dan kekerasan serta kejahatan Negara Indonesia terhadap OAP selama ini telah melahirkan sikap rakyat dan bangsa West Papua empat posisi sebagai berikut:

(1)DISTRUST (Ketidakpercayaan) terhadap Indonesia;

(2) DISOBEDIENCE ( Ketidakpatuhan),l terhadap Indonesia;

(3) REJECTION (Penolakan) terhadap Indonesia; dan

(4) RESISTANCE (Perlawanan) terhadap penguasa Indonesiadari rakyat dan bangsa West Papua dari Sorong-Merauka.

Dari posisi ini, penguasa Indonesia tidak memiliki modal kepercayaan sosial dalam dinamika rakyat dan bangsa West Papua.

  1. SOLUSI

Jalan penyelesaian 4 persoalan sebagai tirani penguasa Indonesia dan tragedi kemanusiaan terlama dan terpanjang di Asia dan Pasifik yang dialami Orang Asli Papua, maka para 57 Pastor Katolik Pribumi Papua dan Dewan Gereja Papua (WPCC) berdiri dengan posisi suara kenabian sebagai berikut:

  1. Pada 21 Juli 2020 dari 57 Pastor Katolik Pribumi Papua menyatakan: KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENGAKHIRI KONFLIK BERKEPANJANGAN DI TANAH LELUHUR KAMI-PAPUA DENGAN CARA DIALOG. Sejauh yang kami lihat dan dengar dan ikuti di media sosial, semua elemen Masyarakat akar Rumput di Papua, mereka meminta Pemerintah Indonesia untuk BERDIALOG DENGAN ULMWP yang DIMEDIASI OLEH PIHAK KETIGA yang NETRAL, sebagaimana yang pernah dilakukan dengan GAM di Aceh.
  2. Dewan Gereja Papua meminta Dewan Gereja Dunia (WCC) untuk mendorong dialog yang bermartabat dan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) dalam menyelesaikan masalah sejarah politik Pepera 1969 yang melibatkan pihak ketiga yang lebih netral.” (Surat tertanggal, 16 Februari 2019).
  3. Dewan Gereja Papua meminta keadilan dari pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan Papua yang sudah ditunjukkan oleh Indonesia untuk GAM di Aceh. Wakil Presiden Yusuf Kalla berperan secara aktif mendukung dialog dengan GAM yang dimediasi Internasional. Oleh karena itu, kami menuntut bahwa pemerintah Indonesia berdialog dengan ULMWP yang dimediasi pihak ketiga yang netral. (Isi dari Surat tertanggal, 26 Agustus 2019)
  4. Dewan Gereja Papua mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri berunding dengan ULMWP sebagaimana Pemerintah Indonesia telah menjadikan GAM di ACEH sebagai Mitra Perundingan yang dimediasi pihak ketiga; sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk menghadirkan perdamaian permanen di Tanah Papua, sesuai dengan seruan Gembala yang pada 26 Agustus 2019 yang telah dibacakan dan diserahkan langsung kepada Panglima TNI dan KAPOLRI di Swiss-Bell Hotel Jayapura. (Isi dari surat 13 September 2019).

Singkatnya: RI-ULMWP duduk satu meja perundingan tanpa syarat yang dimediasi pihak ketiga di tempat netral. Seperti contoh RI-GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Ita Wakhu Purom, 26 Agustus 2020

Penulis:

  1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
  2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
  3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).