Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

Partai Politik IndonesiaRasisme Indonesia

Partai PRIMA dijegal KPU RI, DPW PRIMA Papua : Diskriminasi Rasial, Membatasi Partisipasi Politik OAP dan Kanibalisme Politik

Konferensi pers Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW – PRIMA) Provinsi Papua Everistus Kayep (Ketua), Jeckson Ikomou (Sekretaris) dan Pontius Omoldoman (Wakil Ketua) terkait hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU.@Ist

JAYAPURA, Westpapuanews.Org — Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU. Penyebabnya disebutkan bahwa PRIMA dianggap TMS di 6 Kabupaten di Papua. Namun, DPW PRIMA Papua menilai keputusan KPU sangat janggal dan bernuasa politik untuk menjegal PRIMA. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Jayapura, Selasa (29/11/2002). (Baca disini)

Disebutkan, Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 telah menyatakan bahwa Partai Rakyat Adil Makmur – PRIMA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara nasional karena kekurangan 130 dokumen keanggotaan di 6 kabupaten di Provinsi Papua dengan rincian Deiyai 40 Anggota, Merauke 10 Anggota, Mimika 4 Anggota, Puncak 15 Anggota, Tolikara 53 Anggota dan Yalimo 8 Anggota.

Tetapi Status TMS sebagimana diputuskan KPU RI tidak dapat diterima karena faktanya Petugas Penghubung/LO PRIMA di 6 Kabupaten tersebut terus berkoordinasi dengan KPUD setempat setelah Bawaslu membatalkan Berita Acara KPU No 232/PL.01.1-BA/05/2022 dan akses SIPOL kembali dibuka pada 9 November 2022 untuk keperluan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Fakta lainnya, bahwa koordinasi internal PRIMA dari tingkat Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota secara berjenjang ke Dewan Pimpinan Wilayah sampai ke Dewan Pimpinan Pusat membuktikan dengan data rekapan internal Partai bahwa PRIMA Memenuhi Syarat/MS.

“Kami menyebutkan kasus Kabupaten Merauke sebagai sampel, bahwa dari koordinasi Ketua DPK PRIMA Kabupaten Merauke yang juga sebagai Petugas Peghubung/LO ke KPUD Merauke pada tanggal 11, 14, 15 dan 18 November 2022 ditemukan persoalan keanggotaan PRIMA di Kabupaten Merauke hanya bermasalah pada 1 (satu) anggota dengan status Ganda Eksternal yang berhasil diklarifikasi melalui Surat Pernyataan sebagaimana telah diupload ke SIPOL KPU. Tetapi setelah hasil perbaikan dokumen keanggotaan PRIMA dari Merauke direkap oleh KPUD Merauke dan diberikan secara berjenjang ke KPU Provinsi Papua dan KPU RI, hasilnya dari Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kekuarangan 10 Anggota,” demikian Everistus Kayep, Ketua DPW – PRIMA Provinsi Papua dalam Konferensi pers Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW – PRIMA) Provinsi Papua terkait hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU.

Ia menjelaskan, pada tanggal 20 dan 22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali menghubungi pihak KPUD Merauke, tetapi KPUD tetap pada informasi awal bahwa PRIMA MS sesuai rekapan dari tingkat Kabupaten. Sementara pada saat yang sama, DPW PRIMA Papua mendapat informasi dari KPU Provinsi Papua bahwa Merauke TMS karena kekurangan dokumen keanggotaan. Pihak KPU Provinsi Papua mengatakan, telah dikonfirmasi oleh Divisi Teknis KPUD Merauke tentang kekurangan tersebut.

Pada tanggap 24 November 2022, ke-6 DPK PRIMA di Papua yang dinyatakan TMS telah menyurati KPUD masing-masing kabupaten untuk mendapatkan salinan rekapan awal dari KPUD masing-masing kabupaten yang menyatakan bahwa PRIMA Memenuhi Syarat sebagaimana ucapan mereka selama masa Vermin Perbaikan.

“Tetapi ke-6 DPK tersebut mendapat jawaban yang sama bahwa yang berwenang memberikan rekapan adalah KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jawaban KPUD seolah-olah memberi petunjuk bahwa ada komunikasi yang terkoordinasi antara KPU secara berjenjang dari tingkat KPUD Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI untuk saling melempar tanggungjawab sehingga persoalan ini tidak boleh dicari jalan penyelesaian. Kami menilai, KPU telah disusupi kekuatan politik jahat untuk menjegal PRIMA.

Upaya penjegalan ini menurutnya dimaksudkan untuk menendang PRIMA keluar dari arena kontestasi Pemilu 2024 di Indonesia karena PRIMA dianggap akan menggangu kelompok Oligarki 1 persen yang selama ini nyaman menguasai hajat hidup 99 persen rakyat Indonesia. (Baca disini)

Menurutnya, pertanyaan yang muncul disini adalah mengapa PRIMA dijegal secara nasional melalui Tanah Papua? Pertama, PRIMA adalah satu-satunya parpol nasional rasa parpol lokal atau parpol lokal rasa parpol nasional. Ketika Orang Asli Papua menginginkan sebuah partai politik lokal dalam semangat otonomi khusus seperti di Aceh, niat politik tersebut tidak mendapat ruang di negara ini.

“Hal ini bisa dibuktikan dengan perjuangan Orang Asli Papua untuk mendirikan partai politik lokal dalam semangat otonomi khusus, tetapi niat baik mereka untuk memperkuat integrasi politik dalam NKRI tersebut tidak mendapatkan ruang yang semestinya,” katanya.

Everistus Kayep mengatakan, OAP diarahkan untuk bergabung dengan partai politik nasional yang ada di Papua. Padahal, fakta membutikan bahwa rekrutmen politik OAP dalam kerangka otsus tidak berjalan maksimal. Partai-partai Nasional dikuasai oleh bukan OAP dan OAP diarahkan hanya untuk mengumpulkan suara.

“Partisipasi politik OAP juga dibatasi dengan berbagai Pemilu curang berbasis money politics yang telah kita lewati pada beberapa pemilu sebelumnya yang telah menghasilkan fakta miris,– kebanyakan alokasi kursi DPRD dikuasai bukan OAP, misalnya di Merauke, Boven Digoel, Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Keerom,” paparnya..

Kayep mengatakan, setelah gagal mendirikan parpol lokal seperti di Aceh, harapan OAP bertumpu pada kehadiran PRIMA di Papua sebagai parpol nasional rasa parpol lokal atau parpol lokal rasa parpol nasional.

“Artinya Kepengurusan PRIMA dari tingkat DPW di provinsi, DPK di kabupaten/kota sampai ke tingkat DPKc di tingkat distrik semua dipegang oleh anak-anak Asli Papua, bisa dibuktikan dengan SK Kepengurusan yang telah diupload ke SIPOL KPU. Oleh karena itu kami menilai penjegalan PRIMA di Papua merupakan sebuat tindakan diskriminasi rasial untuk membatasi partisipasi aktif OAP dalam sistem politik Indonesia,” katanya.

Kedua, secara khsusus membatasi partisipasi politik OAP di 3 provinsi baru atau daerah otonomi baru yang baru dibentuk: Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa parpol nasional telah dikapling oleh teman-teman dari luar Papua.

Parpol A dikapling oleh suku ini, parpol B dikapling oleh suku itu, dan seterusnya. Sehingga OAP tidak bisa leluasa membangun karier politik di parpol-parpol tersebut, karena tugasnya hanya mengumpulkan suara atau menjadi penunjuk jalan untuk akses politik ke basis OAP di kampung-kampung.

“Maka kemunculan PRIMA yang diawaki 100 persen oleh anak-anak Papua diharapkan bisa menjadi alat politik OAP untuk memperjuangkan hak OAP di dalam konteks NKRI. Pada tingkat ini kita bisa mempertanyakan, 3 provinsi baru di Papua yang dibentuk dengan melanggar moratorium ini sebenarnya untuk siapa?” katanya.

Ketiga, Kekurangan 130 KTP sesungguhnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menjegal PRIMA, karena pengumpulan KTP dilakukan secara organik, langsung diambil dari tangan rakyat biasa, berbeda dengan parpol oligarki yang membelinya dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Buktiya banyak kasus ganda eksternal dimana PRIMA mendapatkan KTP dari tangan rakyat biasa, tetapi data rakyat biasa tersebut telah dicuri oleh parpol oligarki sehingga ribuan KTP yang dikumpul dari tangan rakyat biasa menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Secara nyata, KTP dikumpulkan dari daerah konflik militer dengan infrastruktur yang serba terbatas, tetapi PRIMA berhasil meyakinkan masyarakat agar secara bersama memperjuangkan perbaikan kehidupan mereka melalui jalur parlementer dengan membangun satu kekuatan politik pribumi Papua yang terkonsentrasi dalam PRIMA,” paparnya.

Kanibalisme Politik

Sementara itu, Sekretaris DPW – PRIMA Papua, Jeckson Ikomou menegaskan, apa yang diperjuangkan oleh PRIMA ternyata tidak sesuai dengan selera oligarki, sehingga jalan satu-satunya untuk memberangus PRIMA dan menolak partisipasi politik pribumi Papua melalui parpol yang dipimpin oleh anak-anak Papua sendiri adalah melalui jalur KPU dan SIPOL yang men-TMS-kan PRIMA secara nasional melalui Papua.

“Kami berharap, negara seharusnya mengapresiasi kerja-kerja Politik PRIMA dalam membantu mencari jalan keluar penyelesaian konflik Papua melalui konsep Dewan Rakyat Papua (DRP). Fakta membuktikan, Konsep DRP yang digagas PRIMA telah memberi jalan keluar penyelesaian konflik Papua dengan secara terbatas mengakomodir partisipasi politik OAP melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK),” katanya.

Negara juga menurutnya seharusnya, melalui KPU RI, mengapresiasi PRIMA karena sekalipun baru lahir sebagai Parpol di Indonesia, PRIMA mampu membangun konsolidasi di daerah konflik militer di Papua sehingga meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam menyongsong Pemilu 2024 dengan cara memberikan KTP secara organik untuk menjadi anggota PRIMA.

“Tetapi faktanya kerja keras PRIMA mencari jalan keluar penyelesaian konflik Papua tidak mendapat apresiasi dari negara. Hal ini terbukti ketika negara membiarkan kelompok politik tertentu mengintervensi KPU dan SIPOL untuk menjegal PRIMA dari proses politik Pemilu 2024,” tegasnya.

Ia menegaskan, dengan proses ini, kiranya rakyat semakin sadar, bahwa kanibalisme politik di Indonesia saat ini menggunakan KPU dan akun SIPOL sebagai medan tempur politik, siapa menguasai kedua instrumen ini dia akan keluar sebagai pemenang dengan menjegal pihak lain keluar dari arena dengan status TMS. Tetapi PRIMA berjanji akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dari negara.

“Keadilan dimaksud hanya bisa terwujud dengan cara PRIMA kembali dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan bisa disertakan kembali dalam proses tahapan Pemilu 2024 demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dengan partispasi politik rakyat tanpa jegal-menjegal,” ujarnya.@WPNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *