Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

BeritaFotoHukum & KriminalIndonesia criminal regimeIndonesia Fascist StateIndonesia terrorist stateJoko Widodo Fascist

Pasukan Siluman TPNPB-OPM tetap menguasai pertempuran melawan Indonesia criminal bersenjata TNI-POLRI dimedan perang Ndugama

The TPNPB OPM NEWS

Laporan Resmi Panglima Kodap III DARAKMA Ndugama.

Hari ini Tanggal 22 Maret 2021
Markas Batalyon Alguru Ndugama di serang dari Undara dan Pos Mod dan Abeak di Bom dari Undara
Serangan Undara ini di Lakukan berturut turut selama 2 hari dari Tanggal 21 sampai Tanggal 22 Maret Jam 1.30 di lepaskan Dua Bom balestik
Dalam situasi itu belum ada korban jiwa dari Pihak TPNPB-OPM Kodap III DARAKMA Ndugama.
Setelah di serang Pimpinan dan Pasukan TPNPB-OPM Kodap III DARAKMA Ndugama membantah ada isu yang sedang berkembang bahwa Markas Alguru Ndugama di Bom itu tidak benar hal tersebut di sampaikan oleh Para Pejuang Revolusi oner Sejati yang disampaikan secara sikap langsung Panglima kodap III DARAKMA Ndugama Brigadir Jenderal EGIANUS KOGEYA bersama pimpinan Markas Komando Daerah Kodap III DARAKMA Ndugama menjampaikan beberapa bantahan dan tuntutan bahwa :

  1. Isu yang sedang berkembang Markas TPNPB OPM Kodap III DARAKMA Ndugama di kuasai oleh Pasukan TNI-Polri itu tidak benar dan hanya sebagai pembohongan publik demi menyenangkan hati para 5 anggota TNI yang tewas cuma-cuma dan rakyat Indonesia tidak boleh merontak kalau uang pajak selama ini dihabiskan untuk biaya operasi militer di Papua.
  2. Pemerintah fasis dan terrorist Indonesia telah menyerang Markas Batalion Alguru Ndugama menggunakan 3 buah bom balestik dari Udara dengan menggunakan Helikopter tetapi tidak bisa mendarat didarat karena ketakutan TNI/PORLI terhadap sepak terjang pasukan siluman TPNPB yang berani mati demi membelah tanah air Papua dari penjajahan kolonial Indonesia. Sementara pihak fasis dan terrorist pemerintah Indonesia telah melanggar hukum Humaniter International atau “Hukum Perang”, dimana secara umum perang dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Pertama, Hukum yang mengatur cara berperang dan alat-alat yang boleh dipakai untuk berperang. Kedua, Hukum yang melindungi kombatan, penduduk sipil dari akibat perang”. Tetapi kenyataan dilapangan sejak tahun 1961 sampai perang hari ini Indonesia negara criminal yang selalu melanggar dan mengabaikan hukum undang-undang International piagam PBB dan melanggar hukum Internasional tentang penggunaan senjata yang sangat tidak seimbang bahwkan membabibuta melakukan penembakan serta pengusiran masyarakat biasa di Ndugama selama 2 tahun ini masih ketakutan dengan cara-cara operasi liar yang menembak setiap anak-anak kecil, ibu-ibu, orang-orang tua yang lanjut usia, bahkan binatang-binatang (anjing, burung dan ternak masyarakat biasa) selama ini.
  3. Kami pimpinan dan manajemen Komnas TPNPB OPM mendesak Tim pencari Fakta PBB dan International untuk segera datang ketanah Ndugama dan Tanah Papua untuk melakukan investigasi independence dan masyarakat Nduga yang masih sedang bersembunyi dihutan-hutan, menggungsi ke beberapa Kabupaten tetangga sampai detik ini nasib mereka terlantar, tidak ada jaminan kesehatan dan makanan bagi mereka. Maka semua orang yang datang cari makan ditanah Papua beserta anak-anak pejabat Papua dan intelektual Papua segera memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan uluran tanggan dari semua orang asli Papua dan pendatang yang hidup serta cari makan di Papua. Atas bantuan kemanusian rakyat saya bangsa Papua dari Sorong sampai Samarai.

Demikian laporan Panglima kodap III DARAKMA Ndugama.

Ndugama 22 Maret 2021

Panglima kodap III DARAKMA Ndugama

Brigadir Jenderal EGIANUS KOGEYA
======}}}}{{{{========

Tim Editor:Awak Media The TPNPB OPM NEWS.