Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

Lawan OligarkiOligarki Sawit

Tegakkan Hukum Adat : Marga Kinggo Kambenap Jatuhkan Sanksi Denda Adat kepada PT Tunas Sawa Erma

Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Adat antara PT TSE dan Marga Kinggo Kambenap / PUSAKA

GETENTIRI, Westpapuanews.Org — Tanah Adat Kinggo Kambenap di Dusun Kali Kao, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, menjadi sasaran perluasan industri perkebunan kelapa sawit. Perusahaan PT Tunas Sawa Erma [TSE] POP E, mengklaim tanah dan hutan adat Kinggo Kambenap merupakan areal perkebunan PT TSE, anak perusahaan Korindo Grup, yang kini berganti nama baru PT Tunas Sawa Erma Grup.

Pada Rabu, 21 Juni 2023, Petrus Kinggo, Kepala Marga Kinggo Kembenap, menemukan adanya plang papan pengumuman dari perusahaan kelapa sawit PT Tunas Sawa Erma POP A, persis di bawah jembatan Kali Kao, di tempat bernama Garegembian, bertuliskan “air permukaan sungai Uwim Merah Hilir”, dan angka koordinat lokasi.

Perusahaan PT TSE tidak pernah memberitahukan dan meminta izin dari warga dan tuan dusun Kali Kao.  Petrus gerah dan menduga patok ini pertanda kurang baik, “Artinya Korindo masih mempunyai klaim dan rencana mengambil tanah adat saya”, ungkap Petrus penuh syak wasangka seperti dikutip dari Pusaka.or.id.

Petrus bersikap sigap atas peristiwa ini dengan mendatangi kantor managemen PT TSE POP A yang terletak di Camp 19, sekitar satu jam dari Dusun Kali Kao. Petrus bertemu dengan pihak perusahaan dan menyampaikan keluhan tuntutan.

Pada Rabu, 28 Juni 2023, pihak perusahaan bertemu dengan Kepala Marga, Petrus Kinggo Kambenap di Dusun Kali Kao, mereka sepakat penyelesaian adat atas permasalahan pemasangan patok pemantauan air di wilayah adat Kinggo Kambenap, yang dilakukan tanpa ada persetujuan tuan dusun.

Berita Acara Penyelesaian Adat antara PT TSE dan Marga Kinggo Kambenap / PUSAKA

Perusahaan menyetujui dan menandatangani berita acara sanksi Denda Adat berupa 5 [lima] ekor babi kepada Petrus Kinggo Kambenap. Berita Acara ditandatangani oleh Stanislaus Wasi, Manager Umum PT TSE POP A, diketahui oleh pihak keamanan Pamobvit Aipda Luther Belo.

“Kami minta negara, perusahaan dan siapapun pihak yang berkepentingan di wilayah adat kami, harus mengakui dan menghormati hukum adat kami masyarakat adat”, ungkap Petrus Kinggo.

Perusahaan kelapa sawit PT TSE sudah beroperasi di Papua tahun 1998, kini  TSE Group memiliki delapan anak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sebanyak tujuh perusahaan, yakni PT Tunas Sawa Erma [TSE] POP A, POP B, POP D dan POP E, PT Dongin Prabhawa [DP], PT Berkat Cipta Abadi [BCA], PT Papua Agro Lestari [PAL], dan sisanya PT Gelora Mandiri Membangun berada di Kabupaten Halmahera, Maluku utara. PT TSE merupakan pemilik dan penguasa lahan kebun Sawit terluas di Papua Selatan.

TSE Group mempromosikan dirinya sebagai perusahaan yang berkomitmen dalam penerapan tata kelola Sawit berkelanjutan. “Kami telah mendedikasikan diri selama 30 tahun terhadap konservasi alam, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengembangan ekonomi berkelanjutan di Indonesia”. [W]

One thought on “Tegakkan Hukum Adat : Marga Kinggo Kambenap Jatuhkan Sanksi Denda Adat kepada PT Tunas Sawa Erma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *