WAMENA, Westpapuanews.Org — Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Brigjen Egianus Kogoya memberi batas waktu 2 bulan terhitung sejak hari ini, Senin [20/11/2023] kepada pemerintah Selandia Baru dan Indonesia untuk memenuhi tuntutan mereka.
Jika tidak, Pilot Susi Air asal Selandia Baru yang disandera, Capt Philip Mark Mehrtens, akan ditembak mati, tepat dua bulan kedepan yaitu pada tanggal 20 Januari 2024. [W]