Kapolres Merauke segera bebaskan 20 Orang Massa Aksi Demonstrasi Damai demi Hukum

Siaran Pers
Nomor : 017 / SP-LBH-Papua / XI / 2023

WAKTU 1 X 24 JAM TELAH BERAKHIR KAPOLRES MERAUKE SEGERA BEBASKAN 20 ORANG MASSA AKSI DEMSOTRASI DAMAI DEMI HUKUM

“Kapolres Merauke dilarang melakukan tindakan pembubaran dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Masa Aksi Demostrasi Damai yang telah mengikuti mekanisme Demonstrasi sesuai Pasal 13, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”

Pada prinsipnya pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Masa Aksi Demostrasi damai dengan tema HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL yang dilakukan oleh AMPERA pada tanggal 18 November 2023 merupakan peristiwa yang telah mencoren Institusi Kepolisian Resort Merauke sebab bertentangan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menunjukan terlanggarnya tugas pokok polisi khususnya Penegakan Hukum sesuai dengan Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi akibat pelanggaran tindakan Penyalahgunaan Kewenangan sebaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terjadi.

Sesuai dengan ketentuan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang Undang Dasar 1945 dan ketentuan Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 25, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka berkaitan dengan aksi demostrasi merupakan hak kostitusional dan Hak Asasi Manusia Warga Negara Indonesia. Dengan melihat Aksi Demostrasi damai dengan tema HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL yang dilakukan oleh AMPERA pada tanggal 18 November 2023 dijamin secara hukum sebab pada tanggal 15 November 2023, Aliasi Mahasiswa Pemuda dan Rakyar Papua Selatan telah melayangkan surat Nomor : 02/Ampera-PS/15/11/2023 tentang Surat Pemberitahuan Aksi Mimbar bebas yang dikirimkan ke Pihak Polres Merauke sesuai perintah Pasal 13, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Sekalipun telah ada jamin hukum bagi Aksi Demostrasi Damai AMPERA PS namun setelah Pembubaran dan Penangkapan Sewenang-wenang yang dilakukan selanjutnya sampai di Mapolres Merauke Pihak Kepolisian kemudiam menyita barang-barang yang menjadi perangkat Aksi Desmonstrasi Damai maupun barang milik 20 Orang Masa Aksi Demonstrasi Damai seperti 11 [sebelas] buah Hand Phone, 1 [satu] paket soud system , 1 buah baju loreng, 3 [tiga] buah baliho. Selain itu, Pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang perwakilan Masa Aks Damai dengan mengajukan 11 – 14 pertanyaan kepada setiap orang dimana pemeriksaan dilakukan sejak Pukul 09:00 WIT sampai dengan 16:30 WIT. Pada prinsipnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan menurut Jhonny Teddy Wakil selaku Kordinator LBH Papua Pos Merauke menyatakan bahwa atas informasi dari Pihak kepolisian Resort Merauke bahwa kesalahan mereka hanya pada tidak adanya kordinator umum yang mau bertanggungjawab atas aksi demostrasi damai sementara hal-hal lain tidak ada. Atas dasar keterangan itu, Jhonny Teddy Wakum langsung bertanya apakah sudah bisa pulang namun dijawab oleh Pihak Reskrim akan melaporkan kepada atas mereka dan menunggu arahannya. Hanya untuk menunggu jawaban klien kami harus menghabiskan waktu dari Pukul 09:00 di tanggal 18 November 2023 hingga ditanggal 19 November 2023.

Atas dasar adanya jaminan hukum bagi Aksi Demostrasi damai dengan tema HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL yang dilakukan oleh AMPERA yang dibubarkan dan ditangkap secara sewenang-wenang oleh Pihak Kepolisian Resort Merauke pada tanggal 18 November 2023 tidak ditemukan bukti yang cukum yang dapat membuktikan mereka melakukan tindak pidana sebab aksi demsotrasi yang dilakukan dijamin secara hukum. Dengan demikian secara hukum Pihak Kepolisian Resort Merauke hanya memiliki kewenangan menahan 20 Orang Masa Aks Damai dengan tema HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL hanya selama waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari” sebagaimana diatur pada Pasal 17 dan Pasal 19 ayat [1], Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sesuai dengan ketentuan kewenangan menahan 20 Orang Masa Aks Demostrasi Damai dengan tema HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL hanya selama waktu 1 x 24 jam maka sesuai dengan waktu pembubaran dan penangkapan terhadap 20 Orang Masa Aks Damai pada pukul 09:00 WIT tanggal 18 November 2023 sehingga pada pada pukul 09:00 WIT tanggal 19 November 2023 Pihak Kepolisian Resort Merauke wajib mengeluarkan 20 Orang Masa Aksi Damai dengan tema HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL demi hukum sesuai perintah Pasal 17 dan Pasal 19 ayat [1], Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai pendamping hukum 20 Orang Masa Aks Damai yang di tanah di Merauke menegaskan kepada :

[1]. Kapolda Papua segera Perintahkan Kapolres Jayapura Bebaskan 20 Orang Masa Aks Demostrasi Damai pada tanggal 18 November 2023 demi hukum;

[2]. Kapolres Merauke dilarang melakukan tindakan pembubaran dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Aksi Demostrasi Damai yang telah mengikuti mekanisme Demonstrasi sesuai Pasal 13, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;

[2]. Kapolres Merauke segera mendidik jajarannya untuk memahami tugas pokok polisi khususnya Penegakan Hukum sesuai dengan Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 dalam mengimpelementasikan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 agar tidak bersikap sewenang-wenang;

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 19 November 2023

Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
[Direktur]

Narahubung :

  1. 082199507613 [LBH Papua]
  2. 082242450431 [LBH Papua Pos Merauke]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *