Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

ArtikelHak Asasi ManusiaHukum & Kriminal

Hukum International, PBB, dan UUD1945 Indonesia menjamin dan mendukung Delarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat

Oleh: Gembala Dr. Ambirek G. Socratez Yoman

Perspektif hukum

HUKUM INTERNASIONAL, PIAGAM PBB, DEKLARASI HAM PBB, KONSTITUSI INDONESIA MENJAMIN & MENDUKUNG DEKLARASI PEMERINTAHAN SEMENTARA PAPUA BARAT 1 DESEMBER 2020 DI OXFORD, INGGRIS

Re-Affirmation, Re-Statement, dan Re-Recognition 1 Desember 1961 pada 1 Desember 2020 di Oxford Inggris oleh Hon. Benny Wenda Presiden Pemerintahan Sementara bangsa Papua Barat bukan ilusi, karena tidak bertentangan dengan Piagam PBB, Deklarasi HAM PBB, Konstitusi atau UUD 1945″.

Hukum Internasional, Piagam PBB, Deklarasi HAM PBB, Konstitusi Indonesia mendukung dan memberikan kesempatan kepada rakyat dan bangsa Papua Barat berhak untuk mendapatkan kembali hak politik 1 Desember 1961 yang dianeksasi oleh Ir. Sukarno melalui Trikora pada 19 Desember 1961.

Saya ingin sampaikan hukum Internasional, Piagam PBB, Deklarasi HAM PBB, Konstitusi Indonesia menjamin dan mendukung Re-Affirmation, Re-Statement dan Re-Recognition tanggal 1 Desember 1961 di Oxford, Inggris pada 1 Desember 2020 yang dideklarasikan oleh Hon. Benny Wenda Presiden Pemerintahan Sementara bangsa Papua Barat.

  1. Hukum Internasional

Internasional on Economic, Social and Cultural Rights, Part 1, Article 1, point 1, dan International Covenant on Civil and Political Rights, Part 1, Article 1, point 1, menyatakan:

“Semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Dengan itu hak mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas berusaha mengembangkan ekonomi, sosial dan kebudayaan”.

Atau dengan kata lain, “hak setiap orang untuk ara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, serta budaya”.

The UN Charter atau Piagam PBB Artikel 55 menyatakan:

“Pentingnya menghargai kesamaan hak-hak rakyat dan menentukan nasib sendiri untuk menciptakan keadaan-keadaan stabil dan kebutuhan kesejahteraan untuk kedamaian penuh dan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa”.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) diadopsi oleh Majelis Umum pada hari Kamis, 13 September 2007.

Mengakui bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi dan Program Aksi Wina, menegaskan pentingnya hak untuk menentukan nasib sendiri. semua bangsa, yang dengannya mereka bebas menentukan status politiknya dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial dan budayanya,

Dengan sungguh-sungguh menyatakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat berikut ini sebagai standar pencapaian yang harus dicapai dalam semangat kemitraan dan saling menghormati,

Pasal 1

Masyarakat adat mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, baik secara kolektif maupun individu, semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional.

Pasal 2

Masyarakat adat dan individu bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya serta mempunyai hak untuk bebas dari segala jenis diskriminasi, dalam melaksanakan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan pada asal usul atau identitas masyarakat adat.

Pasal 3

Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politiknya dan bebas melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Pasal 4

Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal dan lokal mereka, serta cara dan sarana untuk membiayai fungsi otonom mereka.

Pasal 5

Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan memperkuat institusi-institusi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka yang berbeda, sambil tetap mempertahankan hak-hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka memilihnya, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya suatu Negara.

  1. Hukum Indonesia

Konstitusi atau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.


Dari dinamika hak politik rakyat dan bangsa Papua Barat ini, solusinya, Bapak Presiden yang mulia, sudah waktunya Indonesia dan West Papua duduk setara di meja perundingan damai yang dimediasi pihak ketiga yang netral seperti contoh GAM Aceh dengan Indonesia Helsinki pada 15 Agustus 2005. Jadi, sudah waktunya Presiden Pemerintah Republik Indonesia Ir. Joko Widodo duduk untuk perundingan damai, setara dan bermatabat dengan Presiden Pemerintahan Sementara Bangsa Papua Barat Hon. Benny Wenda sesuai dengan janji Presiden RI pada 30 September 2019 untuk pertemuan dengan Kelompok Pro-Referenfum-ULMWP). Supaya kita bersama-sama menciptakan dunia yang harmoni dan perdamaian permamen.

Terima kasih. Selamat membaca. Tuhan memberkati kita semua.

Waa…..Waa…..

Ita Wakhu Purom, 5 Oktober 2023

Penulis:

  1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua;
  2. Pendiri, Pengurus dan Anggota Dewan Gereja Papua Barat (WPCC)
  3. Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)
  4. Anggota Aliansi Baptis Dunia (BWA).

===========

Kontak: 08124888458///08128888712

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *