Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

Lawan OligarkiOligarki Lingkungan

Pengantar Hak EKOSOB: Di Mana Negara Saat Dinanti Kehadirannya?

Click here to display content from YouTube.
Learn more in YouTube’s privacy policy.

Film ‘Mama Malind Su Hilang’ merupakan contoh negara tidak hadir untuk memenuhi Hak Ekosob OAP, khususnya Suku Malind di Merauke / YOUTUBE

JAKARTA, Westpapuanews.Org — Materi Kalabahu angkatan ke-39 LBH Jakarta kali ini tentang Pengantar Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya [16/04/2018]. Sesi ini di fasilitasi oleh Siti Rachma Mary dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI].

Mbak Rachma mengawali pelatihannya dengan menonton bersama film dokumenter yang berjudul “Mama Malind Su Hilang”. Melalui film ini peserta diminta untuk menganalisa hak ekonomi, sosial dan budaya [EKOSOB] apa yang telah dilanggar.

Film ini menggambarkan kondisi pelanggaran hak EKOSOB di Papua yang disebabkan eksploitasi kekayaan alam dan pembangunan yang tidak memperhatikan nilai-nilai lokal yang dianut masyarakat sekitar. Sehingga membuat masyarakat Papua dipaksa untuk mengikuti kehendak pengusaha dan penguasa.

Perlu diketahui, hak EKOSOB meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

Hak-hak tersebut secara umum diatur dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya [ICESCR]. Secara khusus hak EKOSOB juga diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional.

Kemudian pada pemaparan materi, Mbak Rachmah menjelaskan tentang tugas negara dalam pemenuhan hak EKOSOB yang dalam pemenuhannya negara harus melakukan suatu intervensi atau aktif melakukan sesuatu. Hal ini disebut sebagai dimensi hak bersifat positif.

Dengan kata lain dibutuhkan peran maksimal negara baik melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan terkait dan penegakan hukum untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi setiap orang yang berada di wilayah negara.

Namun kita sering melihat negara tidak hadir untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia. Hal ini dapat terlihat dari penggusuran paksa, perampasan lahan, dan lain sebagainya.

Mbak Rachmah melanjutkan bahwa penyelesaian pelanggaran hak EKOSOB harus dilakukan secara bertahap. Pada film “Mama Malind Su Hilang” contohnya, harus dilakukan dengan terlebih dahulu mencabut izin penggunaan lahan yang dahulu dilakukan dengan membohongi masyarakat, menarik tentara yang terlibat sebagai centeng di sana, memperbaiki kondisi gizi buruk yang terjadi dan memerintahkan pengusaha untuk menanam kembali hutan. [J/W]

Sumber : LBH Jakarta

One thought on “Pengantar Hak EKOSOB: Di Mana Negara Saat Dinanti Kehadirannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *