Westpapuanews.Org

Berita tangan pertama dari Tanah Papua

ArtikelSolidaritas Indonesia

Posisi TPNPB-OPM Sebagai Pihak Belligerent dan Sebagai Pihak Combatan Diakui Sebagai Subjek Hukum International

(The Young Lawyer):
Louisa de Marilla HR Silalahi

Oleh: Louisa de Marilla HR Silalahi (The Young Lawyer)

27 Maret 2021

~ Posisi TPN PB ( OPM Sebagai Pihak Belligerent dan Sebagai Pihak Combatan Diakui Sebagai Subjek Hukum International ~

Apabila Pemimpin Sayap Politik dari berbagai Faksi Belum Mengambil Sikap Atas Konflik Perang Bersenjata di Papua dimana sudah banyaknya menelan Korban Sipil dari hari ke hari dan dari tahun – ketahun oleh kebiadaban Aparat Militer Indonesia.

Maka sudah Waktunya Sayap Militer OPM melalui Pemimpin / Panglima Tertinggi (OPM) Mengambil Sikap dalam Mengirim Surat Formal Atas Nama OPM Perihal Atas Konflik Perang berkepanjangan tersebut , Dan Segera Meminta dukungan dari Negara luar dan pihak Negara terdekat dari Wilayah West Papua.

Hal ini Sangat Penting Sebab Kedudukan OPM (TPN PB) Adalah Sebagai Kelompok Combatan ( Kelompok Belligerent) yang Kedudukan dan Posisinya diakui oleh Hukum Humaniter International.

Konvensi Jenewa I, II, III, IV 1949 Khususnya Konvensi I (Satu) Tentang Perlindungan Korban Perang ( International Convention For the Protection Of Victims of War).

Konvensi ini terbagi 4 bagian, namun 2 diantaranya yg terpenting ialah dalam Konflik Antara Militer Indonesia dengan OPM (TPN PB)

  1. Konvensi Jenewa Mengenai Perlakuan Tawanan Perang ( Dimana Para Tawanan Perang tidak dapat Di Bunuh, Dianiyaya, harus diberi makan dan dirawat dikembalikan ke pada Lawan para pihak secara baik).

2 Konvensi Jenewa Mengenai Perlindungan Warga Sipil diwaktu Perang.
( Militer Harus dapat Membedakan Mana Combatan dan Non Combatan artinya ” Para Pihak Yang Berkonflik dalam situasi Perang harus dapat memilah Mana Peserta Perang dan mana Anggota Peserta Perang.

TNI-POLRI membunuh masyarakat sipil (Ibu dan anaknya) menjadi korban keganasan aparat TNI-POLRI di Papua Barat.

Tidak boleh Membunuh Rakyat Sipil, Apabila dari salah Satu Pihak tertangkap maka menjadi Tawanan perang tetapi tidak boleh dibunuh dan lain-lain, tetapi dalam posisi ini terlihat jelas selama ini Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Intruksi Pemimpinya (Presiden Jokowi) kepada Panglima Militer dan Operasi Gabungan Militer Selama ini sudah Banyak Menelan Korban Rakyat Sipil, Militer secara brutal tanpa mengkategorikan atau tanpa memilah mana Combatan dan Noncombatan, Pemerintah Negara Indonesia dan Pemimpin Tertinggi Pasukan Militer Indonesia Tidak Memahami Hukum Perang (Hukum Humaniter International), Sebab Pasukan Prajurit Membunuh Rakyat Sipil, Hal ini tidak dapat dibenarkan Sebab dalam Hukum Perang dalam situasi Perang atau Konflik Bersenjata dalam Hukum International ” Kemanusiaaan harus diUtamakan!

Kejahatan Pemerintahan Jokowi dan penembakan aparat polisi Indonesia terhadap para pelajar di Paniai (Paniai Berdarah 2014)

Pemerintah Indonesi telah melanggar :
Hukum International ( International Humanitarian Law) pada waktu Sengketa bersenjata ( Aplicabel in Armed conflict) yaitu :

  1. Konvensi Jenewa 1949 Tentang Perlindungan Warga Sipil.
  2. Konvensi Jenewa 1949 Tentang Perlindungan Sengketa Bersenjata International.
  3. Konvensi Den Haag 1899-1907 ” Peperangan di Didarat Dan Laut, Larangan Penggunaan racun, Gas Mencekik, peluru mengembang, serta pembatasan pengiriman proyektil tertentu melaui balon udara.
  4. Protokol Tambahan I/1977 Tentang Perlindungan Korban Perang pada Situasi Sengeketa Bersenjata International.
  5. Protokol Tambahan II / 1977 Tentang Perlindungan Perang pada situasi bersenjata Non International.

Posisi Perang di Papua Sudah Termuat dalam 2 Kategori Perang International dan Non Perang International Sebab Diantara Kedua Kedudukan Teori tersebut Pembahasanya sudah masuk kedalam Wilayah Hukum Humaniter / Hukum sengketa International.

Sebab bila di lihat dari Sejarah 1961 dalam kedudukannya Negara West Papua sudah berdiri, namun belum Diakui Oleh seluruh Negara luar. (International) tetapi pada sejarah dan Kedudukannya sudah pernah diakui menjadi Sebuah Negara oleh Salah satu Negara di Eropa (Kerajaan Belanda 1961), maka dari itu Kedudukan Status OPM (TPNPB) Sebagai Pihak Belligerent / Combatan (Pemberontak dalam hal ini memperjuangkan hak Kedaulatan dan Kemerdekaanya.

Hal tersebut ada dan memperoleh legal Personality serta pengakuan hukum secara international, maka kemudian diberikan pengakuan sebagai insurgent (recignation of insurgency), yang berdampak secara hukum dan dengan kedudukanya sebagai pihak combatan maka Sayap militer TPNPB (OPM) dapat melakukan peperangan internal dengan pihak pemerintah militer indonesia .

Dengan adanya Pengakuan tersebut secara hukum (legal) maka Belligerent (Sayap Militer TPN PB ( OPM) dapat tampil sebagai subjek Hukum Internasional dan Combatan yang sah dan diakui didalam Hukum Humaniter International (INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW)

Ctt Penting :
Selain dari Keterkaitan PBB, Pemimpin Tertinggi OPM (TPN PB) Juga harus
(Mengirim Surat Formal Ke ICRC
(International Committe of the Red Cross Palang Merah International Sebagai Organisasi Nonstate yang diakui oleh hukum international sebagai Organisasi Kemanusiaan guna melindungi hak hak warga sipil akibat konflik Bersenjata yang berkepanjangan dalam situasi perang di West Papua.

~ Tetap Fokus Pada Perjuangan Kemerdekaan Waspada Terhadap Musuh, Persatuan, Kordinasi , Saling Merangkul Seluruh Pejuang Kemerdekaan Westpapua.

#FreeWestPapua

#HidupOPM

#HidupTPNPB

TheYoungLawyer :Louisa de Marilla HR Silalahi

Photo-photo bukti nyata kejahatan aparat TNI-POLRI melakukan perang membunuh dan membantai rakyat Papua di Papua Barat selama ini:

Anak-anak Papua yang mengungsi karena kekejaman aparat TNI-POLRI yang melakukan operasi militer yang membabi-buta