KOMNAS HAM RI Stop Mengawal Dialog Parsial

SELPIUS BOBII
Koordinator JDRP2

Sorotan masyarakat Internasional atas masalah Papua semakin meningkat. Salah satunya, Dewan HAM PBB melalui Komisaris Tinggi HAM PBB telah berapa kali mengirim surat kepada Negara Indonesia mempertanyakan situasi HAM di Tanah Papua. Untuk menanggapi itu, pemerintah pusat mengundang kementrian dan dinas terkait guna menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh otorita Dewan HAM PBB.

Rupanya Otorita Dewan HAM PBB tidak menerima laporan dari pemerintah Indonesia. Sehingga pada awal bulan Maret 2022, Otorita Dewan HAM PBB menanyakan lagi melalui surat kepada RI terkait situasi HAM di Papua. Negara Indonesia naik pitam alias marah kepada Otorita Dewan HAM PBB, karena sudah berapa kali mendapat sorotan dari Dewan Ham PBB terkait kasus di Papua. Negara Indonesia melalui kementrian luar negeri menuding Dewan HAM PBB melakukan kebohongan terkait kasus kasus di Tanah Papua dan melakukan penyerangan kepada Negara Indonesia melalui media publik.

Untuk mempersiapkan laporan yang akan dilaporkan dalam pertemuan Dewan Ham PBB dalam bulan Maret atau April tahun ini, Negara Indonesia sedang berusaha keras mempersiapkan data untuk mengkaunter sorotan dari manca negara atas kasus HAM di Papua. Salah satunya adalah dialog parsial yang sudah dimulai dari Wamena oleh Komnas HAM RI. Walaupun banyak organisasi perjuangan Papua merdeka, para tokoh agama Papua dan tokoh pembela HAM Papua telah menyatakan penolakan inisiatif Komnas HAM yang mau memediasi dialog Jakarta vs Papua.

Negara Indonesia mendorong Komnas HAM RI untuk memediasi dialog Jakarta vs Papua adalah upaya untuk membendung sorotan masyarakat Internasional atas kasus kasus di Papua dan dalam upaya membendung kunjungan Komisaris Tinggi PBB ke Tanah Papua. Tujuannya adalah menasionalisasi masalah Papua dalam rangka menghindari internasionalisasi masalah Papua.

Walaupun demikian, Negara Indonesia harus tahu dan sadar bahwa aktor aktor yang terlibat dalam proses aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI adalah Amerika Serikat, Belanda dan PBB. Dalam proses penyelesaian masalah Papua, aktor aktor ini harus dilibatkan karena akar masalah Papua adalah status politik bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI secara sepihak, manipulatif, cacat hukum, cacat demokrasi dan cacat moral.

Langkah Komnas HAM RI yang sedang giat mendekati pihak pihak tertentu di Tanah Papua, tidak akan pernah menyelesaikan kompleksitas masalah Papua. Karena pihak pihak tertentu yang Komnas HAM RI sedang bertemu untuk membangun dialog parsial adalah bukan aktor aktor pejuang Papua merdeka, tetapi aktor aktor dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pihak pihak yang Komnas HAM RI sedang berdialog parsial adalah aktor aktor pendukung NKRI harga mati. Kami tidak percaya bahwa Komnas HAM RI yang adalah sebuah lembaga bentukan Pemerintah Indonesia akan memainkan peran yang netral untuk penyelesaian masalah Papua. Komnas HAM RI bukan PBB, Komnas HAM RI bukan sebuah negara yang netral atau pihak yang netral.

Upaya Negara Indonesia yang dimainkan oleh Komnas HAM RI tidak akan membuahkan hasil. Dialog parsial yang serupa pernah dilakukan di era kepemimpinan SBY. Presiden SBY pernah mendorong dialog konstruktif, tetapi hasil dari dialog konstruktif itu bukannya menyelesaikan masalah Papua, tetapi justru dialog parsial itu dilakukan dalam rangka mempertahankan hegemoni penjarahan dan penjajahan di atas tanah Papua.

Masyarakat Internasional sudah lama mengetahui bahwa semua langkah yang diambil oleh negara Indonesia itu bukannya untuk menyelesaikan masalah Papua, tetapi untuk menambah masalah di atas masalah yang sudah ada. Targetnya adalah menguasai tanah air, menjarah dan menjajah hingga etnis Papua musnah.

Kami bangsa Papua sudah tahu bahwa semua kebijakan yang diambil untuk membangun Papua bukan karena belas kasih kepada orang asli Papua, tetapi bertujuan untuk mengambil hati orang asli Papua untuk tetap berada dalam bingkai NKRI. Tetapi kebijakan pembangunan di tanah Papua itu untuk siapa? Bukankah pembangunan RI di tanah Papua adalah pembangunan bias pendatang? Bukankah pembangunan itu untuk mendatangkan jutaan migran dari luar Papua?

Negara Indonesia lebih baik berhenti menghindari sorotan masyarakat Internasional atas kasus kasus di Tanah Papua. Negara Indonesia sebagai anggota PBB terikat dengan aturan hukum internasional yang dilahirkan oleh PBB, maka itu tidak ada alasan untuk tidak taat pada hukum hukum itu. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia wajib menaati dan menegakkan hukum yang berlaku secara universal.

Melalui tulisan ini, kami sampaikan kepada negara Indonesia bahwa:
Pertama, Presiden RI segera mencabut mandat yang dipercayakan kepada Komnas HAM RI untuk mengawal dialog parsial, karena upaya itu tidak akan pernah menyelesaikan kompleksitas masalah Papua, lebih khusus status politik bangsa Papua yang adalah akar masalah Papua;

Kedua, Negara Indonesia stop mengelabui masyarakat internasional dengan berbagai laporan palsu terkait situasi politik, hukum, HAM dan demokrasi serta bidang lainnya di Tanah Papua;

Ketiga, Kepada presiden Jokowi, mari kita BERUNDING antara dua bangsa dan dua negara yang setara, yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral dan di tempat yang netral.■

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *